Dugaan pungutan liar (pungli) itu pun bergulir ke Inspektorat Kabupaten Kediri. Sejumlah pihak yang ditengarai terlibat pada proses dugaan pungutan THR itu sudah diperiksa Inspektorat, mulai kaur keungan di sejumlah desa, dan staf Kecamatan Purwoasri.
Bupati Dhito menjelaskan, pada tanggal 5 Mei ia sempat menelepon Camat Purwoasri agar menghentikan pungutan begitu mendapat informasi adanya tarikan itu.
"Ada yang menginformasikan ke saya, (yaitu) salah satu bendahara desa di sana, bahwa uang ini diambilkan dari kas desa. Ini yang membuat saya harus menindak tegas," katanya, saat menggelar jumpa pers di Pendopo Panjalu Jayati didampingi Plt. Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi dan Kepala BKD Kabupaten Kediri Mohamad Solikin, Sabtu (15/5).
"Saya minta untuk dihentikan. Kalau sudah ada yang kejadian, saya minta untuk dikembalikan. Namun hal tersebut tidak didengarkan. Maka tanggal 6 Mei 2021 jam 9 pagi, di Balai Desa Ketawang terkumpul 15 juta, ketika saya ke sana," terang Mas Bup Dhito.










