Putus Mata Rantai Penyebaran Covid, Polres Tuban Terapkan Pengetatan Perjalanan di Perbatasan

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid, Polres Tuban Terapkan Pengetatan Perjalanan di Perbatasan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - 2021 memang sudah berakhir. Namun, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban tetap menerapkan pengetatan perjalanan di daerah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur.

"Yang jelas langkah itu kami lakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19," terang , AKBP Ruruh Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/5).

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Menurut Ruruh, ada dua lokasi yang dijadikan pos pengetatan persyaratan perjalanan keluar-masuk Tuban. Yakni, di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar dan Desa Kebongarjo, Kecamatan Jatirogo. Di pos pengetatan tersebut setiap pengendara luar kota yang masuk atau keluar akan diperiksa persyaratan perjalanan. Termasuk, salah satunya surat kesehatan bebas Covid-19.

"Walaupun Ops Ketupat Semeru 2021 sudah berakhir, namun personel di lapangan tetap akan melaksanakan pengetatan persyaratan perjalanan hingga 24 Mei 2021 besok," beber kapolres asal Kabupaten Ngawi ini.

Selain melakukan pengetatan perjalanan, Polres Tuban juga selalu bertindak preventif terhadap penyebaran Covid-19. Di antaranya, terus membubarkan kerumunan massa yang dilakukan kelompok masyarakat tanpa izin Tim Satgas Covid-19. Tak hanya itu, petugas juga sosialisasi 5M di tempat-tempat umum. Seperti, pasar, supermarket, warung kopi, lokasi wisata, dan tempat umum lainnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

"Kami minta masyarkat juga selalu mematuhi 5M. Seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas," pintanya.

Di sisi lain, selama Operasi Kepolisian Terpusat bersandi Ketupat Semeru 2021 yang dilaksanakan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 angka laka lantas di Tuban semakin meningkat.

Sesuai data yang ada, jumlah angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban mencapai 31 kejadian. Angka itu mengalami kenaikan 34,78 persen dibandingkan pada 2020 yang hanya 23 kejadian.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

"Kejadian laka lantas selama 2021 ada kenaikan sebanyak 8 kasus, tahun lalu yang hanya 23 kasus untuk tahun ini meningkat menjadi 31 kasus," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO