PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat tahun ini akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadisperindag Kabupaten Pamekasan Achmad Syaifuddin melalui Kabid Pembinaan dan Perlindungan Agus Wijaya. "Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Desa Gugul, dengan luas lahan sekitar 2,5 hektare," kata Agus Wijaya, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Agus mengungkapkan, tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan, khususnya yang ilegal, untuk mendapat pembinaan. Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap.
“Jadi perusahaan rokok ilegal, kami usahakan masuk ke sana untuk menjadi legal. Proses perizinannya nanti dilengkapi di situ. Itu bagian program Bapak Bupati Pamekasan Badrut Tamam untuk pembangunan itu," jelas Agus.
Pihaknya telah melakukan studi kelayakan lokasi bekerja sama dengan Universitas Jember. Diperkirakan hasil studi kelayakan ini sudah selesai akhir bulan Mei ini. Setelah selesai akan dipresentasikan di hadapan Bupati Pamekasan Badrut Tamam.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, lanjutnya, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan lokasi dan saluran. "Untuk tahun ini pembangunan pagar dan saluran serta pemadatan lokasi, sedangkan bangunan induk di tahun berikutnya," ujarnya.
Agus mengaku, dana DBHCT yang tersedia untuk menjalankan program bidang yang dipimpinnya itu kurang lebih Rp7,5 miliar. Semua dana itu untuk pembangunan sarana fisik. Kalau memang anggarannya mencukupi, direncanakan dana itu untuk pembangunan paving, musala, dan kantor satpam.
Agus menerangkan, inspirasi membangun KIHT itu sebagai tindak lanjut dari studi banding yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke KIHT Kudus, Jawa Tengah, beberapa bulan lalu. Berdasarkan pada penilaian, bahwa Pamekasan butuh KIHT, karena hasil tembakau Pamekasan sangat baik dan hingga kini banyak yang tidak terserap pabrikan.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Dengan dimilikinya KIHT, maka produksi tembakau Pamekasan banyak yang diproduksi perusahaan rokok di Pamekasan. Pabrik rokok lokal itu bisa kerja sekalipun tidak punya gudang tempat untuk bekerja. Nanti bisa ditampung di kawasan KIHT tersebut dan di sana mereka juga dibina sehingga menjadi perusahaan profesional," terangnya.
Sampai saat ini, kata Agus, perusahaan rokok lokal yang legal sekitar 57 perusahaan. Dari data yang ada selebihnya berstatus ilegal dan jumlahnya hanya sekitar 5 atau sampai 8 perusahaan saja. Diharapkan, perusahaan rokok yang ilegal itu nanti akan mendaftar dan mendapat pembinaan dari aspek teknis maupun administratifnya di KIHT tersebut.
Terkait dengan perkembangan perusahaan rokok lokal di Pamekasan, Agus mengaku sangat bagus, sekalipun peredarannya banyak keluar Madura. "Harapannya dengan KIHT nantinya perusahaan rokok lokal bisa berkembang lebih besar lagi, setelah dibina dan difasilitasi oleh Pemkab Pamekasan," pungkasnya. (yen/zar)
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News