BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan amankan 142 buah petasan dan 7 pelaku saat melakukan pembubaran kegiatan penyulutan petasan/mercon di tiga lokasi berbeda di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tiga lokasi tersebut yakni, Kampung Penyageran Kel. Bancaran, Kampung Pancian Kel. Bancaran, dan di Kampung Penyageran Kel. Bancaran, Kec/Kab. Bangkalan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto menyampaikan, 142 jenis petasan tersebut terdiri dari 3 jenis. Di antaranya, petasan jenis segitiga dengan total 51 buah. Rinciannya, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, dan ukuran kecil 25 buah.
Petasan jenis tabung dengan total 59 buah dengan rincian, ukuran besar 3 buah, ukuran sedang 25 buah, ukuran kecil 31 buah, dan petasan jenis slengdor 32 buah.
Adapun petasan yang berukuran besar dapat terdengar ledakannya hingga radius 1 kilometer. Sehingga, pihaknya perlu melakukan pengamanan.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Ada 7 orang yang berhasil diamankan. SM (42) warga Kampung Penyageran, Kel. Bancaran; MS (52) warga Kampung Penyageran, Kel. Bancaran; SR (31) alamat Jalan Kenanga Kel. Mlajah; ES (19) warga Jalan Raya Bancaran, Kel. Bancaran; TH (20) warga Jalan Raya Bancaran, Kampung Penyageran; RK (20) warga Kampung Pancian, Kel. Bancaran; dan DS (23) warga Kel. Bancaran, Kec/Kab. Bangkalan," ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku terancam pidana sesuai Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News