GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I (membidangi hukum dan pemerintahan) DPRD Gresik menggelar hearing terkait pengaduan dugaan kecurangan pada penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, di ruang komisi I, Sabtu (22/5/2021).
Hearing dipimpin Ketua Komisi I Jumanto, dihadiri Plt Asisten I Tursilowanto Harijogi, Camat Benjeng Suryo Wibowo, LSM, Lembaga T-KPK (Tim Komite Pengawasan Korupsi), dan GNBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). Juga hadir, peserta penjaringan Perangkat Desa Munggugebang yang menempati ranking buncit dari tiga calon, Weldan Erhu Nugraha.
Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
Sementara Kepala Desa (Kades) Munggugebang Wariyanto, dan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D), beserta perangkat yang juga diundang tak hadir.
Selain itu, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Inspektorat, juga tak hadir dalam hearing tersebut.
Dalam hearing yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB-12.15 WIB tersebut, Jumanto mengaku akan mengundang kembali Kades Munggugebang, P3D, serta perangkat desa terkait. Sebab, pihaknya tak bisa hanya meminta penjelasan dari pengadu yang diwakili Ketua LSM T-KPK, Camat Benjeng Suryo Wibowo, dan peserta P3D Weldan Erhu Nugraha.
Baca Juga: Dimediasi Camat Kebomas, Konflik Kepengurusan LPMK Gulomantung Berakhir Damai
"Kami perlu minta klarifikasi P3D dan pak kades, biar imbang. Makanya akan kita undang kembali. Jika diundang tak hadir akan diundang kedua kali, dan ketiga kali. Kalau tak hadir hingga 3 kali, maka bisa dihadirkan paksa," kata Jumanto.
Komisi I akan kembali mengagendakan hearing lanjutan pada 25 Mei, minggu depan. "Tanggal 25 Mei pukul 13.00 WIB kita adakan hearing lanjutan. Nanti perwakilan LSM T-KPK dan GMBI saja yang hadir," pungkas Jumanto.
Adapun dalam hearing tesebut, Ketua T-KPK Rahman Abdul Wahid, selaku pemgadu yang diberikan mandat Weldan Erhu Nugroho, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penjaringan Kasi Pemerintahan.
Baca Juga: Begini Cara Pemdes Sekarkurung Gresik Antisipasi TBC
Di antaranya, rapat sebelum pembentukan panitia P3D yang dinilai tak transparan dan tak melibatkan sejumlah pihak terkait, serta hasil ujian tulis yang dilaksanakan panitia P3D. Dalam hasil ujian yang diumumkan panitia P3D itu, peserta atas nama Suparno mendapatkan nilai sempurna 100. Sementara peserta atas nama Sri Danarti yang notabene istri Suparno, mendapat nilai 99.
"Karena ada kejanggalan dan tak ada transparansi, untuk itu kami minta ujian kasi pemerintahan diulang," ucapnya.
Rahman mengaku telah mencari bukti indikasi kecurangan dalam penjaringan kasi pemerintahan. Antara lain, pengakuan narasumber terkait proses pembentukan panitia P3D yang diduga telah dikondisikan, dengan bukti tak dihadirkannya BPD dan lembaga kemasyarakatan.
Baca Juga: Kades Kembangan Gresik Punya Cara Jitu Cegah Remaja Terjerumus Narkoba
"Padahal di Perbup 19 tahun 2017 tentang P3D pasal 7 ayat 3, 4, dan 5 pembentukan P3D dilakukan musyawarah," ungkapnya. "Kami juga punya bukti berupa foto dan bukti surat Camat Benjeng tak mengeluarkan rekom dan minta Kades Munggugebang menunda pelantikan karena ada pemeriksaan khusus dari Inspektorat, namun (perangkat desa terpilih) tetap dilantik," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Weldan juga mengaku sudah diperiksa inspektorat atas pengaduan indikasi kecurangan penjaringan kasi pemerintahan. Kepada inspektorat, ia mengungkapkan motivasinya ikut seleksi perangkat desa guna membuktikan rekrutmen tersebut tak hanya formalitas.
"Sebab, saat diskusi dengan teman-teman di karang taruna atau di warung, tak ada yang tertarik untuk ikut. Atas dorongan teman-teman, akhirnya saya daftar pada 25 April. Asalnya saya tak mau daftar karena tak punya duit. Sebab harus siapkan 30 materai, kalau diuangkan sekitar 300 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan
Weldan mengakui pada saat ujian pada 1 Mei 2021, kondisi soal yang dibagikan dalam kondisi tersegel. "Saat itu naskah soal ujian diambil oleh petugas trantib dari ruang kepala desa," jelasnya.
Sementara Camat Benjeng Suryo Wibowo mengungkapkan kronologi pembentukan panitia P3D. Bahwa pada tanggal 8 April 2021, ia mendapat undangan kades untuk pengambilan sumpah panitia P3D.
"Waktu pembentukan (panitia) P3D saya gak ikut masuk. Saya baru ikut masuk termasuk anggota Muspicam Benjeng lain saat pengambilan sumpah. Pada 8 April itu ada SK Panitia P3D yang diketuai oleh H. Setiawan dari unsur tokoh masyarakat," beber Suryo.
Baca Juga: Pemdes Segoromadu Gresik Alokasikan Ratusan Juta DD untuk BLT
Namun, menurut Suryo, susunan panitia P3D tersbut kurang lengkap karena hanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. "Saat itu, saya meminta SK disesuaikan dengan perbup dan perda, ada ketua, bendahara, sekretaris, seksi pendaftaran, dan seksi keamanan. Namun, hingga sekarang tidak ada susunan seperti itu dalam SK panitia P3D," ungkapnya.
Terkait permintaan rekom dari kades untuk tahapan pelantikan, Suryo mengungkapkan hal itu diajukan tanggal 3 Mei oleh kades. Namun, pada tanggal 5 Mei, pihaknya menerima surat pengaduan keberatan dari Weldan.
Akhirnya, pada tanggal 7 Mei, Suryo mengundang kades, inspektorat, DPMD, untuk minta klarifikasi panitia P3D dengan bukti berita acara rapat.
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
"Hasil rapat yang ditandatangani perwakilan inspektorat, DPMD, dan camat, dan kades, karena belum dapat klarifikasi panitia P3D, maka disepakati agar pelantikan untuk ditunda. Pada tanggal 7 Mei itu juga saya kirim surat untuk permintaan penangguhan pelantikan," jelasnya.
"Namun, pada 18 Mei kades kirim surat ke camat undangan pelantikan kasi pemerintahan. Padahal saya sudah kirim surat agar dilakukan penundaan karena inspektorat masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Kemudian pada tanggal 20 Mei, masih kata Suryo, dirinya mendapatkan foto dan informasi dari media ada pelantikan Suparno sebagai kasi pemerintahan. Akhirnya, pada tanggal 21 Mei Suryo mengaku berkirim surat undangan kepada kades, untuk klarifikasi soal pelantikan. Tapi yang hadir hanya ketua BPD.
Baca Juga: Tangkal Bahaya Judol dan Narkoba, Pemdes Kandangan Gresik Gencarkan Sosialisasi
Selanjutnya, pada 22 Mei Suryo mengaku menerima SK pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang. Dalam SK tertulis tertanggal 19 dicoret menjadi 20 mei 2021 atas nama Suparno, Jabatan Kasi Pemerintahan, dengan masa jabatan sesuai batas usia maksimal.
"Sampai saat ini saya belum bisa menjawab sudah dilantik atau belum. Sebab, belum dapat klarifikasi," pungkasnya.
Plt Asisten I Tursilowanto Harijogi menyatakan bahwa penjaringan perangkat desa merupakan wewenang desa dan pelantikan wewenang kepala desa. "Saran saya, hasil hearing disandingkan dengan hasil pemeriksaan inspektorat," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I, Suberi, meminta agar penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang diulang apabila ditemukan bukti mekanismenya inprosedural. "Saya minta penjaringan diulang jika terbukti proses tak dilalui sesuai ketentuan," tegasnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I, Syaikhu Busiri. "Kalau dalam tahapan penjaringan hingga pelantikan ada prosedur yang dilanggar, ada ketidakterbukaan, maka proses P3D tak sah secara hukum. Begitu juga kebijakan pejabat yang dilantik juga tak sah secara hukum," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News