Kades dan P3D Munggugebang Tak Hadir, Hearing Dilanjut 25 Mei, Dewan Sarankan Penjaringan Ulang

Dalam hearing yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB-12.15 WIB tersebut, Jumanto mengaku akan mengundang kembali Kades Munggugebang, P3D, serta perangkat desa terkait. Sebab, pihaknya tak bisa hanya meminta penjelasan dari pengadu yang diwakili Ketua LSM T-KPK, Camat Benjeng Suryo Wibowo, dan peserta P3D Weldan Erhu Nugraha.

"Kami perlu minta klarifikasi P3D dan pak kades, biar imbang. Makanya akan kita undang kembali. Jika diundang tak hadir akan diundang kedua kali, dan ketiga kali. Kalau tak hadir hingga 3 kali, maka bisa dihadirkan paksa," kata Jumanto.

Komisi I akan kembali mengagendakan hearing lanjutan pada 25 Mei, minggu depan. "Tanggal 25 Mei pukul 13.00 WIB kita adakan hearing lanjutan. Nanti perwakilan LSM T-KPK dan GMBI saja yang hadir," pungkas Jumanto.

Adapun dalam hearing tesebut, Ketua T-KPK Rahman Abdul Wahid, selaku pemgadu yang diberikan mandat Weldan Erhu Nugroho, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penjaringan Kasi Pemerintahan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: