GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik rekrutmen Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, belum juga usai. Ini karena Kades Munggugebang Wariyanto, dan Panitia Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa (P3D) belum bisa dimintai klarifikasi. Dua kali diundang hearing oleh Komisi I DPRD Gresik, keduanya tak hadir.
"Makanya, untuk hearing selanjutnya kami butuh klarifikasi kepala desa dan panitia P3D agar balance (berimbang) baik dari pengadu maupun teradu," ucap Suberi, Anggota Komisi I kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/5/2021) malam.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sebelumnya, Komisi I telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dalam hearing pada Sabtu (22/5/2021), dan Selasa (25/5/2021) lalu. Yakni pihak pengadu atas nama Weldan Erhu Nugroho dan LSM T-KPK (Tim Komite Pengawasan Korupsi) yang diberikan mandat, Camat Benjeng Suryo Wibowo, Ketua BPD Munggugebang, Kepala Inspektorat Eddy Hadisiswoyo, Kepala DPMD Malahatul Farda, dan Kepala Bagian Hukum.
"Yang sudah kita undang dan kami mintai klarifikasi saya kira sudah cukup. Tinggal kita mengundang kades dan panitia P3D. Untuk fix-nya Komisi I akan rapat dulu sebelum mengirim undangan hearing berikutnya," jelas anggota Fraksi Demokrat ini.
Suberi mengungkapkan, selama adanya pengaduan tersebut, dirinya juga mencari informasi terkait proses tahapan penjaringan yang dilakukan panitia P3D Munggugebang.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Menurut Suberi, dari informasi awal yang didapatkan, bahwa penjaringan itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang P3D, maupun Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2017 tentang P3D. Termasuk saat tahapan awal berupa pembentukan panitia P3D, yang di dalamnya melibatkan unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, dan lainnya.
Termasuk, komposisi atau struktur panitia P3D juga sudah dipenuhi sesuai perda dan perbup. Mulai adanya ketua, sekretaris, bendahara, seksi pendaftaran, seksi keamanan, dan lainnya. "Sudah terpenuhi semua," jelas Wakil Sekretaris DPC Demokrat Gresik ini.
Kemudian saat akan ujian, lanjut Suberi, panitia P3D juga sudah menjalankan tahapan seperti amanat perda dan perbup. Mulai tanggal pendaftaran kapan ditutup dan kapan ujian. "Jadi, sudah ada semua," ungkapnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Selanjutnya, saat ujian pada 1 Mei 2021, materi soal tersegel, dan ujian dijaga cukup ketat. Begitu juga saat koreksi soal juga dilihat orang banyak. "Yang penting lagi, bahwa setelah hasil ujian dikoreksi dan hasil nilai keluar, tiga peserta yakni Suparno dengan nilai 100, Sri Danarti dengan nilai 99, keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri), serta Weldan Erhu Nugraha dengan nilai 68, menerima dan tanda tangan. Tak ada yang keberatan," katanya.
"Jadi, ketiga peserta tersebut setelah ujian dikoreksi, semua menerima dan tanda tangan hasil ujian. Ini saya kira kan klir tak ada persoalan. Beda lagi kalau ada peserta yang tak terima kemudian tak mau tanda tangan hasil ujian, terus mengadu. Maka kasusnya menjadi lain. Wong faktanya semua menerima dan tanda tangan hasil ujian," beber Suberi.
Kerena proses penjaringan sudah selesai, maka Kades Munggugebang pada 3 Mei 2021 meminta rekomendasi kepada Camat Benjeng untuk pelantikan. "Saya kira kades sudah menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan," urainya.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Namun, Camat Benjeng tak memberikan rekomendasi lantaran ada pengaduan dari Weldan Erhu Nugroho pada 5 Mei 2021, atau setelah yang bersangkutan meneken persetujuan hasil ujian rekrutmen kasi pemerintahan.
"Itu yang perlu dikaji. Apakah pengaduan seperti itu dibenarkan secara aturan? Biar nanti ranah hukum yang berbicara kalau kasus tersebut sampai naik ke PTUN," kata Suberi.
Untuk itu, kata Suberi, pada hearing selanjutnya Komisi I sangat perlu minta klarifikasi kades dan panitia P3D untuk kroscek kebenaran data yang didapatkan.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Semoga kades sudah sembuh dari sakit dan bisa hadir dalam hearing. Kalau nantinya setelah Komisi I putuskan dan simpulkan kemudian ada pihak-pihak yang keberatan, ya monggo masih ada jalur lain yaitu menempuh jalur PTUN," terangnya.
Terkait pelantikan Kasi Pemerintahan yang dilakukan Kades Munggugebang di Romokalisari Surabaya lantaran situasi desa tak kondusif, Suberi menilai hal itu tak menjadi soal. "Sebetulnya bukan lokasi pelantikannya yang jadi topik penting, tapi proses penjaringannya. Kalau proses penjaringan salah meski pelantikan dilakukan di balai desa setempat ya tetap tak sah," cetusnya.
Suberi mengaku heran dengan hebohnya panjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang, Benjeng. Padahal kasus serupa juga banyak.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
"Saya contohkan kasus di wilayah Kecamatan Sidayu. Ada lulusan S1 kalah dengan lulusan Mts (SMP) saat penjaringan perangkat. Setelah para peserta setuju dengan hasil dan sama-sama teken ya klir, tak ada masalah. Tapi, di Munggugebang kok menjadi heboh. Padahal, para pesertanya sudah sama-sama teken dan menyetujui hasil ujian. Ada apa ini?," pungkas Suberi dengan penuh selidik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News