GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno, tak terima dengan langkah Camat Benjeng Suryo Wibowo yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang.
"Saya tak terima dengan langkah Camat Benjeng membatalkan SK pelantikan. Sebab, camat tak punya wewenang untuk itu. Apa dasar camat membatalkan, karena itu saya akan tempuh jalur hukum," ucap Suparno kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Menurut Suparno, SK Camat Benjeng yang membatalkan pengangkatan dirinya dengan pertimbangan penjaringan yang dinilai inprosedural, tak berdasar. Ia mengklaim, proses penjaringan sudah sesuai aturan. Mulai dari pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D), ujian perangkat, pengumuman hasil ujian, hingga permintaan rekomendasi kepada camat dan pelantikan.
"Semua sudah transparan. Semua sudah dijalankan sesuai prosedur, baik di saat tahapan awal berupa pembentukan panitia P3D, semua unsur yang diamanatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang P3D, maupun Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2017 tentang P3D. Semua sudah dijalankan," terangnya.
Suparno kemudian mencontohkan komposisi panitia P3D yang dipersoalkan camat karena tak memenuhi unsur. "Setahu saya sudah memenuhi unsur seperti amanat regulasi yang ada, ada unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, dan unsur lainnya. Struktur panitia P3D juga sudah dipenuhi sesuai perda dan perbup, ada ketua, sekretaris, bendahara, seksi pendaftaran, seksi keamanan dan lainnya," imbuh Suparno.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
Begitu juga saat ujian, kata Suparno, panitia P3D sudah menjalankan tahapan seperti amanat perda dan perbup, mulai tanggal pendaftaran dan pelaksanaan ujian.
"Setelah pelaksanaan ujian di balai desa pada 1 Mei 2021, materi soal tersegel, dan pelaksanaan ujian dijaga dan diawasi cukup ketat. Ketika koreksi soal saya juga lihat, hasil soal dikoreksi dan disaksikan orang banyak," bebernya.
"Juga yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa setelah hasil nilai ujian dikoreksi dan diumumkan, ketiga peserta yang ikut ujian semua menerima dan tanda tangan," tambahnya. Diketahui, dalam ujian itu Suparno meraih nilai 100 alias sempurna. Sementara Sri Danarti yang notabene istrinya mendapat nilai 99, dan Weldan Erhu Nugraha mendapat nilai 68.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
Suparno menilai kebijakan Camat Benjeng dengan menerbitkan SK pembatalan pelantikan tersebut telah merugikan diri dan martabatnya. Untuk itu, Suparno mengaku siap akan menggugat Camat Benjeng.
"Saya akan lakukan langkah hukum. Saya akan gugat Camat Benjeng ke PTUN," pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Benjeng Suryo Wibowo mengaku telah berkonsultasi dan minta telaah kepada Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas PMD Gresik sebelum mengeluarkan SK tersebut.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Suryo Wibowo juga mengaku punya wewenang untuk membatalkan SK yang dikeluarkan Kades. "Dalam hal ini camat memiliki wewenang sebagai pembinaan dan pengawasan kepada desa yang diatur dalam perundangan," ungkap Suryo Wibowo. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News