SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar vaksinasi massal kepada 1.771 karyawan atau pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Mereka yang mengikuti vaksinasi ini adalah para pekerja di RHU yang telah beroperasi usai menandatangani pakta integritas.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, vaksinasi bagi karyawan RHU di Surabaya telah berjalan sejak seminggu lalu. Penerima vaksin adalah para pekerja RHU yang telah beroperasi dan negatif Covid-19. "Tentunya bagi RHU yang sudah lolos asesmen, protokol kesehatannya sudah benar dan untuk karyawannya yang negatif (Covid-19)," katanya, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Pelaksanaan vaksinasi massal bagi karyawan RHU ini terjadwal di masing-masing puskesmas di wilayah tempat kerja. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, ada total 1.771 karyawan RHU penerima vaksin.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto kembali mengingatkan pengelola atau pemilik RHU agar konsisten menjalankan protokol kesehatan. Ini sesuai dengan pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebelum RHU itu beroperasi. "Harapan kita pada para pelaku usaha untuk betul-betul menerima kepercayaan itu dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Irvan.
Ia pun menegaskan, kepercayaan yang telah diberikan Wali Kota Surabaya melalui relaksasi usaha ini harus dijaga betul. Jangan sampai dilanggar oleh pengelola atau pengunjung RHU.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Ada sekitar 100 RHU yang sudah menandatangani pakta integritas. Ketika mereka sudah menandatangani itu, dan jika ditemukan pelanggaran, maka Wali Kota meminta agar langsung dilakukan penutupan.
Satu di antara RHU di Surabaya pun langsung dilakukan penutupan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski belum genap beroperasi sebulan. Penutupan tersebut dikarenakan telah melanggar pakta integritas.
"Satu RHU di Surabaya melanggar jam malam. Jadi kita tutup bersama jajaran Polrestabes dan Satpol PP, kita lakukan penghentian kegiatan," ungkap dia.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Penghentian kegiatan RHU yang melanggar itu penting dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dini penularan Covid-19. Keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi. Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka sanksinya tegas, sesuai arahan wali kota, akan langsung ditutup. (dra/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News