KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti adanya dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jalan Raya Pandanrejo No. 2, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Komisi E DPRD Jawa Timur mengunjungi sekolah setempat, Rabu (02/06/2021).
Dipimpin oleh Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, rombongan tiba di SMA SPI pukul 13.00 WIB. Turut hadir pula dalam rombongan tersebut, Andriyanto dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemprov Jatim, dan Ramli dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Dalam kesempatan tersebut, Hikmah meminta penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga meminta kepada SMA SPI untuk terbuka membantu aparat penegak hukum.
"Ya, mereka (pihak sekolah-red) tidak perlu takut memberikan keterangan meskipun terduga pelaku adalah pengelola atau pemilik SPI itu sendiri. Kami juga sudah meminta Wali Kota Batu untuk segera berkomunimasi dengan para pengelola lain selain tersangka," tutur Hikmah.
Menurutnya, perlu ada skema penyelamatan terhadap SMA SPI agar anak-anak bisa belajar dengan tenang. Selain itu, pihak lain yang menjadi donatur tetap untuk SMA SPI juga perlu dipertahankan.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Jangan sampai satu orang terduga pelaku kekerasan seksual ini merusak keberlangsungan sekolah yang menurut saya sudah baik. Pihak sekolah kami harap melakukan evaluasi. Saya juga akan menelaah dan menstandarkan siswa yang kabarnya juga dipekerjakan di sekolah tersebut tidak masuk dalam ranah pekerjaan yang buruk bagi siswa," paparnya.
Lebih lanjut, Hikmah mengungkapkan bahwa saat ini yang tinggal di asrama SPI ada 80 orang. Sedangkan sisanya mengikuti pendidikan secara daring dikarenakan pandemi.
"Sebelumnya keseluruhan siswa yang tinggal di asrama berjumlah 200 orang lebih. Oleh karena terjadi pandemi, akhirnya sisa 80 orang siswa saja yang tinggal di asrama. Kemendikbud sudah menetapkan sekolah ini sebagai sekolah penggerak. Tapi sudah benar atau tidak harus terkonfirmasi agar tidak menimbulkan kericuhan. Kita juga mendukung agar sekolah ini melakukan perbaikan di sana-sini," tandasnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno
"Seandainya nanti didalam tahap proses evaluasi didapati kesalahan-kesalahan pola kerja, pihak sekolah akan terbuka dalam melakukan berbagai macam perbaikan," tambahnya.
Sementara itu, Ramli dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim mengatakan tidak ada pelanggaran kurikulum yang dilakukan pihak sekolah. Dirinya juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami akan melakukan kontrol agar siswa tidak rentan akan kejahatan. Kami juga memiliki akses pendidikan yang tidak terbatas untuk bisa mengakses semua program pendidikan yang ada di seluruh sekolah di Kota Batu. Kita ada memiliki pengawas sekolah yang ditetapkan untuk menjadi pengawas utama di sekolah SPI ini, yang mana tugas pengawas tersebut adalah mengawasi kinerja para guru dan kepala sekolah di sini," jelas Ramli.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
"Saya melihat sudah ada petugas-petugas di sekolah ini yang masing-masing sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan stardar regulasi," tegasnya.
Di tempat yang sama, Andriyanto dari DP3AKB Pemprov Jatim menjelaskan pihaknya akan melakukan kajian terkait dugaan ekploitasi ekonomi. Karena siswa yang menjalani kegiatan belajar mengajar di situ ternyata juga dipekerjakan.
"Sejauh ini yang melapor adalah alumni dan sudah tidak bersekolah di sini lagi atau sudah lulus. Akan tetapi dulu pada waktu terjadi dugaan kekerasan seksual dan ekploitasi ekonomi status pelapor masih siswa aktif dan di bawah umur. Jadi kami akan mengkaji lebih dalam lagi untuk memastikan kebenarannya," ujar Andriyanto.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Dikonfirmasi secara terpisah, MD Furqon, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Saya yang ditunjuk oleh Ibu Wali Kota Batu untuk menyampaikan pada rekan-rekan media terkait ada dugaan pelapor dan terlapor di sekolah ini. Kita juga akan terus tetap melakukan pendampingan sampai pengadilan memutuskan mana tersangka dan mana korban," ungkap Furqon.
Masih kata Furqon, pendampingan tersebut dapat bersifat psikologis, trauma healing, serta medicology.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
"Kita tunggu proses hukum berjalan tuntas, marilah kita beri kesempatan aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan kewenangannya agar mereka bisa bekerja secara obyektif dan transparan. Kami juga meminta Kabid Humas Polda Jatim untuk membentuk posko pengaduan di Kota Batu. Pihak kami juga sudah mengagendakan pada Bapak Kapolres Batu untuk menggelar rapat bersama Wali Kota Batu guna menetapkan di mana letak posko yang sedianya akan segera dibentuk tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bersama Kepala DP3AP2KB Kota Batu MD Furqon, Sabtu (29/5) kemarin, melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Data sementara, jumlah korban sebanyak 15 anak. Kasus kekerasan yang terjadi di sekolah ini diduga terjadi sejak tahun 2009-2010 hingga 2020. Para korban berasal dari Palu, Kudus, Madiun, Kutai, Poso, serta ada yang dari Blitar. (asa/rev)
Baca Juga: Harapan Pj Wali Kota Batu saat Kunjungi SD dan Tinjau Posyandu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News