DPRD Gresik Tetapkan 4 Usul Prakarsa Raperda Baru Untuk Dibahas

DPRD Gresik Tetapkan 4 Usul Prakarsa Raperda Baru Untuk Dibahas DPRD Gresik saat menggelar paripurna penetapan 4 usul prakarsa raperda. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) usul prakarsa legislatif, di ruang paripurna, Senin (7/6/2021).

Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Nur Saidah ini, tercatat ada puluhan anggota tak hadir. Hal ini menjadi catatan penting oleh pimpinan DPRD.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Adapun raperda usul prakarsa ini sebelumnya sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai pendalaman prakarsa dengan Universitas Jember (Unej), dan public hearing dengan masing-masing komisi pengusul.

Dalam paripurna ini, Nur Saidah mempersilakan jubir 4 komisi, yakni Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum), Komisi II (bidang pendapatan), Komisi III (bidang pembangunan), dan Komisi IV (bidang pendidikan, kesehatan dan kesra), membacakan raperda usul prakarsa masing-masing.

Komisi I kali ini mengusulkan Raperda tentang Desa Wisata. Menurut Jubir Komisi I Didik Widodo, raperda ini penting untuk memperjelas regulasi dan memayungi pengelolaan pariwisata di desa.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Pengelolaan desa wisata bisa kerja sama dengan pemerintah, mulai pengeloaan areal wisata. Juga bisa membuka lapangan kerja baru, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Didik berharap raperda usul prakarsa tersebut bisa ditetapkan menjadi raperda inisiasi untuk ditetapkan dan dibahas dengan eksekutif (pemerintah).

Sementara Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Menurut Jubir Komisi II Lilik Hidayati, usulan raperda ini urgen lantaran potensi laut Kabupaten Gresik sangat besar sehingga  harus dikelola dengan baik.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

"Pengelolaan hasil laut bisa dioptimalkan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan," katanya.

Untuk Komisi III mengsusulkan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan. Kata Jubir Komisi III Abdullah Hamdi, raperda ini dibuat lantaran di Gresik banyak dijumpai kawasan kumuh karena masyarakat membuang sampah di sembarang tempat.

"Tujuan pembuatan raperda ini salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah dalam layanan kebersihan," katanya. "Selain itu, untuk retribusi, dan aspek keadilan kepada semua masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Sedangkan Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. "Ini sesuai kewenangan daerah soal ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya, untuk mengurangi pengangguran," ujar Jubir Komis IV Noto Utomo.

"Selain itu, usul prakarsa raperda ini sebagai salah satu upaya untuk menyejahterakan tenaga kerja di Gresik," tambahnya.

Sementara Nur Saidah menambahkan, setelah raperda usul prakarsa ditetapkan DPRD dalam paripurna, maka sesuai tata tertib DPRD No. 1 tahun 2019, 4 raperda tersebut akan disampaikan ke eksekutif. "Raperda akan disampaikan ke Bupati Fandi Akhmad Yani untuk dibahas," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO