SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Fakultas Pascasarjana Universitas Airlangga, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjadi Keynote Speaker pada seminar dan focus group discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan.
"Mengapa saya datang ke kampus-kampus untuk diskusi? Mungkin ada yang bertanya ada apa ketua DPD RI bicara konstitusi, bukannya DPD RI adalah wakil daerah yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah?" ujar mantan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur ini di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Menurut mantan Ketua PSSI ini, sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu, dia memutuskan untuk turun langsung ke daerah melihat dan mendengar aspirasi serta permasalahan yang dihadapi daerah. Hingga hari ini, LaNyalla sudah keliling ke-32 provinsi di Indonesia, hanya kurang dua saja yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dari perjalanan itu, LaNyalla menyimpulkan hampir semua permasalahan di daerah ini sama, mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras hingga kemiskinan yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di hulu bukan di hilir.
Akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial. Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pentas Wayang Perjuangan Hadratussyaikh, Dalang Ki Cahyo Kuntadi Riset Dulu
"Hal ini terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan," tegas LaNyalla.
LaNyalla mengatakan, undang-undang dan konstitusi memang dibuka ruang terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Sehingga kata dia, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu, bukan di hilir.
"Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang," katanya.
Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang
Dalam kesempatan lain, Prof. H. Kacung Marijan, Drs., MA., Ph.D, Guru Besar FISIP Unair berpendapat lain. Menurutnya, kekuatan DPD dan DPR selama ini tidak berimbang.
"Konstitusi kita memang dibuka seluas-seluasnya, namun realitas politiknya, tidak semudah dalam konstitusi, karena di situ ada kepentingan. Isu-isu apa dan kepentingan itu menguntungkan siapa? Amandemen ini sangat kuat didorong oleh DPD, karena bikameral lebih fair di indonesia," papar Kacung.
"Sedangkan kepentingan DPR kan lain, parpol-parpol Ini kan ibarat perahu untuk calon. Lha kalau dibuka calon perseorangan kan bisa tidak ada perahu. Kalau saya memahami, jika dibuka calon perseorangan, ya pastinya partai politik ya berat," pungkasnya.
Baca Juga: Bersama Unair, FH UTM Jalin Kerja Sama dengan Faculty of Law Maastricht University
Seminar dan FGD ini sebagai kerja sama antara Pascasarjana Unair dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Prof. Badri Munir Sukoco, Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga; Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, Koordinator Program Studi Magister Hukum dan Pembangunan, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, serta dimoderatori Suparto Wijoyo, Wakil Direktur ll Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News