KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan sertifikat hak atas tanah PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021 kepada 457 warga Kota Pasuruan di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa (8/6/2021).
Serah terima itu dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Kepala BPN Kota Pasuruan Martono beserta jajarannya, para asisten, staf ahli, kepala OPD terkait, dan 50 warga perwakilan penerima sertifikat hak atas tanah.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Tujuan diadakannya reforma agraria dan serah terima sertifikat hak atas tanah selain untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, juga untuk menyejahterakan rakyat terutama bagi mereka yang selama bertahun-tahun tinggal di atas tanah sengketa.
"Mudah-mudahan dengan memiliki sertifikat tanah ini tidak ada konflik, sengketa, perebutan urusan tanah. Karena suratnya sudah jelas dan itu menjadi pegangan Panjenengan sedoyo," ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut disampaikan agar tujuan kesejahteraan tercapai, Gus Ipul mengingatkan agar sertifikat tanah yang diterima dapat dijaga dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.
Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor
Mengingat bahwa nilai tanah setiap tahun terus meningkat, Gus Ipul pun berpesan agar tidak mudah melakukan jual beli tanah atau mengajukan pinjaman yang tidak jelas dengan sertifikat tanah sebagai agunannya.
Selain itu, Gus Ipul juga menyampaikan, agar penataan aset di Kota Pasuruan terutama yang tidak dikuasai pemilik asalnya agar bersama saling menyadari dan mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda
"Saya minta kalau ada teman atau saudara yang belum memiliki sertifikat tanah agar turut mengikuti program pendaftaran tanah gratis dan tanpa biaya," pungkas Gus Ipul. (ard/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News