Beri Kepastian Hukum, Pemkot Pasuruan Serahkan 457 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL Tahun 2021

Beri Kepastian Hukum, Pemkot Pasuruan Serahkan 457 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL Tahun 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan sertifikat hak atas tanah PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021 kepada 457 warga Kota Pasuruan di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa (8/6/2021).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan sertifikat hak atas tanah PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021 kepada 457 warga Kota Pasuruan di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa (8/6/2021).

Serah terima itu dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (), Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Kepala BPN Kota Pasuruan Martono beserta jajarannya, para asisten, staf ahli, kepala OPD terkait, dan 50 warga perwakilan penerima sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Tujuan diadakannya reforma agraria dan serah terima sertifikat hak atas tanah selain untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, juga untuk menyejahterakan rakyat terutama bagi mereka yang selama bertahun-tahun tinggal di atas tanah sengketa.

"Mudah-mudahan dengan memiliki sertifikat tanah ini tidak ada konflik, sengketa, perebutan urusan tanah. Karena suratnya sudah jelas dan itu menjadi pegangan Panjenengan sedoyo," ujar .

Lebih lanjut disampaikan agar tujuan kesejahteraan tercapai, mengingatkan agar sertifikat tanah yang diterima dapat dijaga dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Mengingat bahwa nilai tanah setiap tahun terus meningkat, pun berpesan agar tidak mudah melakukan jual beli tanah atau mengajukan pinjaman yang tidak jelas dengan sertifikat tanah sebagai agunannya.

Selain itu, juga menyampaikan, agar penataan aset di Kota Pasuruan terutama yang tidak dikuasai pemilik asalnya agar bersama saling menyadari dan mengurus sertifikat tanah.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

"Saya minta kalau ada teman atau saudara yang belum memiliki sertifikat tanah agar turut mengikuti program pendaftaran tanah gratis dan tanpa biaya," pungkas . (ard/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Suami Bu Kades di Pasuruan Diamankan Polisi Karena Curi Motor, Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO