Ini Jawaban Plt. Bupati Marhaen Soal Hak Interpelasi DPRD Nganjuk

Ini Jawaban Plt. Bupati Marhaen Soal Hak Interpelasi DPRD Nganjuk Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi saat menyerahkan jawaban terkait hak interpelasi kepada Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Raditya Harya Yuangga. (foto: BAMBANG DJ/BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi atas hak interpelasi dewan tentang munculnya Perbup 11 tahun 2021 digelar , Rabu (9/6/2021).

Dalam paripurna itu, Plt. Bupati Marhaen mengatakan bahwa Perbup 11 Tahun 2021 tidak menyalahi aturan, karena acuan yang dipakai adalah Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perubahan Perda 9 Tahun 2018.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

"Saya menganggap perbup tidak melanggar aturan di atasnya. Terkait implementasinya apakah etis atau tidak, secara langsung yang menjawab Bupati Novi," jelasnya.

"Upaya yang akan kami lakukan saat ini adalah menjalin kembali komunikasi antara pemerintah dan DPRD, agar tercapainya suatu kondusivitas pada roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik. Saya akan mengupayakan hal ini agar tetap pada slogan 'Nyawiji'," imbuhnya.

"Mengenai hal lain dari 9 pertanyaan yang diajukan anggota dewan, secara garis besar sudah kami jawab dan hasilnya kita tunggu pada paripurna berikutnya. Saya berharap dewan bisa menerima dan saya tidak bisa memberikan jawaban terkait etika kenapa bupati mengesahkan perbup," tukasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52

Sementara itu, Wakil Ketua I Ulum Basthomi berharap Plt. Bupati dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi dengan DPRD terkait kebijakan yang akan dilaksanakan. "Saya melihat saat itu bupati berjalan sendiri tanpa DPRD," kata Ulum.

Ia kemudian menjelaskan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah bupati dan DPRD. "Tetapi kenapa saat pembahasan Perda Inisiatif DPRD terkait pengisian dan pemberhentian perangkat desa, tiba-tiba di tengah jalan bupati sudah mengeluarkan Perbup 11 Tahun 2021, inilah secara etika kurang baik," cetusnya.

Sementara mengenai jawaban yang sudah disampaikan Plt. Bupati Marhaen, Ulum mengatakan tim perumus masih akan mempelajarinya, untuk menentukan diterima atau ditolak. "(Jawaban) akan kami sampaikan pada rapat paripurna dalam minggu ini," pungkasnya.

Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Gelar Pameran Bertema Jejak Rempah Nusantara

Diberitakan sebelumnya, menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan bupati terkait pengesahan Perbup 11 Tahun 2021. Pokok yang dipertanyakan adalah soal etika bupati mengeluarkan perbup tersebut. (bam/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Wujudkan Rumah Layak Huni, Pj Bupati Nganjuk Salurkan BSPS Tahun 2024 kepada 315 Penerima':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO