PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan bergerak cepat menyisir dan menghentikan secara paksa pembangunan beberapa gedung yang tidak mengantongi izin.
“Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf), kami langsung lakukan penyisiran. Hari ini ada beberapa gedung yang terpaksa kami hentikan pembangunannya,” kata Nur Fadholi, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Harapan Plt Wali Kota Pasuruan saat Buka Kongres Asosiasi PSSI
Gedung yang dihentikan pembangunannya di antaranya adalah tower operator seluler yang ada di Bugul Kidul, Perumahan Sevila di Purworejo, serta sebuah gudang yang berada di Gadingrejo.
“Mereka sudah membangun padahal belum punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujar Fadholi.
Sementara itu, dari penelusuran Satpol PP, untuk Perumahan Sevila ini dokumen UKL dan UPL serta Amdalalin sudah dipenuhi tapi belum ada siteplan.
Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96, Ketua GOW Kota Pasuruan Dukung Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas
Di samping itu untuk mengeluarkan IMB, lahan juga harus dalam penguasaan pengembang. Namun saat ini pengembang belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli sehingga belum bisa dikeluarkan IMB.
Sementara untuk tower, baru proses pengurusan izin namun pembangunan juga sudah dimulai.
“Perintah Pak Wali jelas dan tegas. Ini juga untuk pembelajaran bagi pengembang dan pengusaha jangan main-main dengan izin di Kota Pasuruan,” kata Fadholi yang baru tiga hari menjabat Kepala Satpol PP Kota Pasuruan ini.
Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Kelurahan Tambaan
Menurut Fadholi, penindakan kali ini juga untuk meneruskan keluhan dan masukan dari masyarakat Kota Pasuruan atas banyaknya gedung tak berizin. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News