KOTA PROBOLINGGO, BANGSAOMLINE.com – Sebanyak enam tersangka pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota.
Keenam tersangka itu adalah EP (41), warga Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, MKI (34) dan RM (46), keduanya warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Kemudian FF (24) warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, AP (36), warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; serta FIS (33) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” tandas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, para tersangka itu rata-rata bekerja sebagai sopir. Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6,42 gram sabu.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
“Mereka mendapatkan barang itu dari Lumajang dan Pasuruan,” kata RM Jauhari.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ugi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News