Enam tersangka pengedar sabu saat digelandang di Mapolres Probolinggo Kota.
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAOMLINE.com – Sebanyak enam tersangka pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota.
Keenam tersangka itu adalah EP (41), warga Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, MKI (34) dan RM (46), keduanya warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
BACA JUGA:
- Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Akal-akalan Barcode BBM Subsidi Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk Polres Probolinggo Kota
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
Kemudian FF (24) warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, AP (36), warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; serta FIS (33) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” tandas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, para tersangka itu rata-rata bekerja sebagai sopir. Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6,42 gram sabu.
“Mereka mendapatkan barang itu dari Lumajang dan Pasuruan,” kata RM Jauhari.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ugi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




