Enam Pengedar Sabu di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

Enam Pengedar Sabu di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi Enam tersangka pengedar sabu saat digelandang di Mapolres Probolinggo Kota.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAOMLINE.com – Sebanyak enam tersangka pengedar sabu berhasil diamankan jajaran .

Keenam tersangka itu adalah EP (41), warga Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, MKI (34) dan RM (46), keduanya warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Kades Jangur Laporkan Pemilik Akun Tiktok ke Polres Probolinggo Kota

Kemudian FF (24) warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, AP (36), warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; serta FIS (33) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” tandas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Dia menjelaskan, para tersangka itu rata-rata bekerja sebagai sopir. Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6,42 gram sabu.

Baca Juga: Kapolres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota

“Mereka mendapatkan barang itu dari Lumajang dan Pasuruan,” kata RM Jauhari.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ugi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO