KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Selama tahun 2021 hingga bulan Juni, Pemerintah Kota Kediri telah melakukan rehabilitasi dan perbaikan jalan pada 394 titik ruas jalan dari berbagai status jalan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa status jalan dibagi menjadi 4, yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan jalan desa. Status itu menunjuk pada kewenangan dalam pemeliharaan jalan.
Baca Juga: Terima Kunker Kemenkomdigi, Pemkot Kediri Dapat Arahan Tentang Penyediaan SJUT
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan, maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara. Maka koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa perlu terus terbangun.
"Secara berkala kita selalu melakukan koordinasi dan monitoring di setiap ruas jalan terutama untuk jalan kota. Jikalau ditemui kerusakan seperti jalan berlubang bisa langsung segera kami lakukan perbaikan," ungkap Endang Kartikasari, Kepala Bidang Kebinamargaan DPUPR Kota Kediri, Sabtu (19/6).
Dijelaskan Endang, selain melakukan monitoring, pihaknya juga seringkali menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan seperti jalan berlubang dan sebagainya. "Kita juga menerima aduan dari masyarakat. Jika ada jalan berlubang atau kerusakan jalan yang lain segera kami lakukan survei supaya bisa segera ditindaklanjuti," imbuh Endang.
Baca Juga: Pesan Zanariah saat Halal Bihalal dengan Dinas PUPR Kota Kediri
Aduan-aduan dari masyarakat tersebut datang dari berbagai sumber, di antaranya melalui layanan Suara Warga (Surga), laporan dari masyarakat langsung, melalui aplikasi Lapor, hingga surat yang masuk ke DPUPR.
"Selain itu masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor untuk memberikan laporan langsung," tandas Endang.
Meri Oktavia, Kasi Pemeliharaan Kebinamargaan DPUPR Kota Kediri menambahkan, sampai saat ini perbaikan di sejumlah ruas jalan terus dilakukan. "Ada kerusakan jalan berlubang di jalan Perintis Kemerdekaan, Hassanudin, dan Mayor Bismo," ungkap Meri.
Baca Juga: Pastikan Progres Pembangunan, Mas Abu Tinjau RTH Alun-Alun Kota Kediri
Meri mengaku melakukan koordinasi pembenahan dan perbaikan atas kerusakan tersebut. "Kita gerak cepat segera lakukan perbaikan, meskipun sebenarnya seperti di jalan Hassanudin itu adalah wewenang dari Kementerian PUPR. Namun kami segera mengambil tindakan dan tentunya memberikan laporan/koordinasi perbaikan kepada yang berwenang," terang Meri.
Untuk perawatan jalan penghubung antar kota & kabupaten menjadi kewenangan DPUPR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan jalan penghubung antar provinsi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
"Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri. Nanti tinggal membuat laporan atau bersurat saja ke kami, supaya segera bisa kami tindak lanjuti," pungkas Meri. (uji)
Baca Juga: Cegah Orang Terjatuh, Warga Rembangkepuh Kediri Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News