Konsumsi Sabu, Warga Krian Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta

Konsumsi Sabu, Warga Krian Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta Andy Pramana alias Gondrong, tersangka penyalahgunaan narkoba asal Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung, Sidoarjo, membekuk seorang pemakai narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Pelaku yang bernama Andy Pramana alias Gondrong (36) asal desa setempat berhasil diamankan berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (2/6/2021) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Mulanya, anggota polisi mendapat kabar tentang adanya pesta dan transaksi sabu di kawasan Kelurahan Kemasan Kecamatan Krian, Sidoarjo. Setelah mendapat kabar tersebut, polisi langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi yang kerap dijadikan pesta.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil masuk ke rumah Andy Pramana. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam bungkus rokok.

"Beratnya kurang lebih 0,32 gram," jelas Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono, Minggu, (20/6/2021).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat isap yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Krembung untuk dilakukan penyidikan mendalam.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang Narkotika. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO