JEMBER,BANGSAONLINE.com - Dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Kades) Serentak di Jember kian hari semakin memanas. Seperti yang terjadi di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas.
Di desa tersebut, terdapat 10 bakal calon (balon) yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Panitia sudah melakukan tahapan verifikasi administrasi, dan semuanya dinyatakan lolos.
Baca Juga: Bupati Jember Lantik Kepala Desa Terpilih
Namun berjalannya waktu, beberapa peserta menuding dan melaporkan salah satu balon, yakni Sunoto, dengan tuduhan ijazah yang ia daftarkan sebagai syarat pendaftaran palsu. Terkonfirmasi dalam laporan beberapa peserta, bahwa Sunoto tidak lulus sekolah.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Iman, bahwa dirinya menerima laporan dari balon lain. "Iya, mereka melaporkan atas tuduhan ijazah palsu milik Sunoto (balon)," terang Iman tanpa menyebut nama balon lain yang dimaksud, saat dikonfirmasi di sekretariat panitia, Kamis (24/6).
Terkait dugaan itu, Imam melakukan kroscek ke lembaga terkait yang mengeluarkan ijazah (sekolah) dan ternyata hasilnya sah (asli). "Diakui oleh pihak sekolah bahwa ijazah milik Pak Sunoto tersebut sah," jelas Iman.
Baca Juga: Pemkab Jember Beri Bimtek untuk Kepala Desa Terpilih
"Kita dipertanyakan lagi, betul ini diknas (dinas pendidikan) mengeluarkan, akhirnya kita datang ke diknas. Dan, diknas menyatakan bahwa ijazah tersebut benar dari mereka, berita acaranya juga ada," tambahnya.
Merasa tidak terima atas laporan yang dilayangkan oleh lawannya, Sunoto balik melaporkan kepada polsek setempat atas pencemaran nama baik. Zainuddin, S.H. selaku kuasa hukum Sunoto menyatakan, jika kliennya (Sunoto) dilaporkan kepada panitia pilkades oleh beberapa bacalon kades lain.
"Pertama beliau dilaporkan tidak memiliki ijazah, kedua dilaporkan tidak pernah lulus sekolah,” katanya.
Baca Juga: Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades
Sedangkan faktanya, lanjut Zainuddin, kliennya memiliki surat keterangan pengganti ijazah yang pernah hilang, dan juga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melalui SDN Mayangan 2, serta ijazah SMP yang dilampirkan dalam persyaratan pencalonannya.
“Jadi, apabila dikatakan beliau tidak pernah lulus sekolah, tidak memiliki ijazah, itu merupakan fitnah yang sangat keji. Itu merupakan pencemaran nama baik kepada klien saya,” ungkapnya.
Terkait laporannya ke polisi, Zainuddin mengatakan pihaknya ingin memberikan pelajaran politik agar dalam berkompetisi harus dengan cara yang sehat. "Kita lakukan ini (laporan balik) agar situasinya di desa kami (Mayangan) kondusif. Kalah menang dalam pemilihan itu biasa, tapi dengan cara yang baik," pungkasnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Kepanjen Datangi Kantor Bupati Jember Tagih Janji Penertiban Tambak Liar
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, Aiptu Amin Sahril membenarkan adanya laporan dari salah satu Bacalon Kades Mayangan.
Menurutnya, ada dua pihak bacalon kades yang saling mengadu ke Polsek Gumukmas. “Saat ini, H. Sunoto melaporkan balik, karena menganggap itu (tuduhan ijazah palsu) tidak benar dan nama baiknya merasa tercemar,” jelas Aiptu Amin.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terkait perkara ini, yang nantinya juga akan meminta keterangan dari para ahli. (yud/eko/ian)
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News