Ajak Bakar Tenda di Suramadu Via Medsos, Pemuda Bangkalan Diciduk Tim Siber Polda Jatim

Ajak Bakar Tenda di Suramadu Via Medsos, Pemuda Bangkalan Diciduk Tim Siber Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis pelaku dugaan ujaran kebencian lewat medsos (kiri).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Siber Ditreskrimsus menangkap seorang pemuda yang telah melakukan dugaan melalui media sosial () melalui akun bernama "Umar Fauzhi Aschal".

Pemuda yang berhasil diamankan yakni Umar Fauzhi (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Kronologi kejadiannya bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan.

Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".

Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa tersangka diamankan karena menyebarkan  dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Padahal, upaya penyekatan itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi baik di dunia, maupun di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura.

"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Kabid Humas , Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.

"Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Kombes Pol Gatot Repli.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Pemuda ini sehari-hari bekerja di ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting . Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku," pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu, Wadirkrimsus AKBP Zulham, mengungkapkan bahwa hasil interogasi yang dilakukan petugas, motif pelaku memposting yang isinya ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu, hanya karena ikut-ikutan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi

"Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali," kata AKBP Zulham.

Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur didampingi pamannya. Ia secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur.

Pelaku juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M. (ana/ian)

Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO