SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook melalui akun bernama "Umar Fauzhi Aschal".
Pemuda yang berhasil diamankan yakni Umar Fauzhi (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Kronologi kejadiannya bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan.
Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa tersangka diamankan karena menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Padahal, upaya penyekatan itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi baik di dunia, maupun di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura.
"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.
"Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Kombes Pol Gatot Repli.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Pemuda ini sehari-hari bekerja di ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian. Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku," pungkasnya.
Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan bahwa hasil interogasi yang dilakukan petugas, motif pelaku memposting ujaran kebencian yang isinya ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu, hanya karena ikut-ikutan.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
"Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali," kata AKBP Zulham.
Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur didampingi pamannya. Ia secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur.
Pelaku juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M. (ana/ian)
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News