PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Pamekasan bekerja sama dengan Kompi 516 melakukan pemeliharaan rutin senjata api anggota di aula lapas setempat, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan Hanafi mengatakan, merawat senjata tangan atau pistol dengan benar merupakan keharusan bagi setiap pemilik senjata api, dan sangat diperlukan untuk keamanan dan efektivitas yang optimal.
Baca Juga: Dua dari Empat Pria yang Pamerkan Senjata Api di Sidoarjo Ditangkap Polisi
"Melakukan perawatan adalah kesempatan terbaik pemilik untuk memeriksa pistol dan komponennya jika terdapat aus atau retak pada bagian dalam," tutur Hanafi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/6/2021).
Ia menjelaskan, senjata api (firearm) adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan atau pembakaran suatu propelan.
"Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi. Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan, sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk nirasap, cordite, atau propelan lainnya," jelas Hanafi.
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
"Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan lintasan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, senjata api dengan perawatan yang tidak benar atau tidak terawat menjadi tidak dapat diandalkan. Kurangnya keandalan dapat menjadi konsekuensi yang merusak jika terjadi malfungsi atau macet saat menggunakannya pada situasi apa pun.
"Akhirnya, jika dilakukan secara benar dan konsisten, proses membersihkan secara menyeluruh meningkatkan teknik Anda dalam menangani senjata secara aman yang akan melayani Anda dengan baik di semua situasi," pungkasnya. (pmk1/zar)
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Amankan Pemilik Senpi Rakitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News