GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik akhirnya mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam pembahasan tahap I tahun 2021.
Penyampaian dua raperda dibacakan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam paripurna secara virtual yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan, dan Nur Saidah, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kedua raperda tersebut adalah, Raperda tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam paripurna tersebut juga dibacakan 4 raperda prakarsa DPRD. Yakni dari Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum), yang mengajukan Raperda tentang Desa Wisata. Komisi II (bidang pendapatan dan keuangan) mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Melayan.
Kemudian dari Komisi III (bidang pembangunan) mengajukan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan, dan Komisi IV (bidang pendidikan, kesehatan dan kesra), mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Selanjutnya, ke-6 raperda tersebut akan dilakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum diambil keputusan dalam paripurna. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News