BANGSAONLINE.com - Apakah wakaf uang diperbolehkan dan bagaimana prosedurnya? Pertanyaan ini sering kali muncul, karena masih banyak orang yang ingin berwakaf namun tidak tahu caranya.
Pemerintah telah membentuk lembaga resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui BWI, pengelolaan wakaf bisa jauh lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Baca Juga: Sebanyak 1.198 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tuban Belum Bersertifikat
Bolehkah Berwakaf Uang?
Secara umum, wakaf dianjurkan dalam Islam dan sudah dibukukan oleh para ulama salaf maupun khalaf dalam berbagai kitab fikih. Seperti karya-karya dari Mazhab Syafi'iyah, Malikiyah, hingga Ibnu Taimiyah.
Lebih khusus lagi wakaf uang dibahas oleh lembaga fikih OKI yang termuat di Nomor 140, dan Standar Syariah Internasional AAOIFI, di Bahrain. Bahkan di Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, mengenai wakaf.
Baca Juga: Buka 10 Meja, Baznas Jatim Terima Zakat Kolektif Pj Gubernur, Pj Sekdaprov, dan Kepala OPD
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2002. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang yang dimaksud bisa dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, dan disalurkan dengan syarat dan ketentuan syariah.
Dalam pasal 5 UU Wakaf disebutkan bahwa, wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, wakaf juga berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi. Sehingga manfaat uang yang diwakafkan akan terus mengalir secara terus menerus.
Seperti salah satu hadis, mengenai tiga perkara yang pahalanya terus mengalir meski sudah meninggal dunia. Ketiga perkara tersebut adalah amal jariah (salah satunya wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya.
Baca Juga: Pj Gubernur dan Sekda Jatim Salurkan Zakat serta Infaq Melalui Baznas
Prosedur Wakaf Uang
Dengan adanya Badan Wakaf Indonesia mampu menyederhanakan prosedur wakaf uang, sehingga lebih mudah BWI juga telah bekerja sama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).
Dengan adanya kerja sama ini, mekanisme pembayaran dan pengelolaan wakaf semakin profesional. Bahkan siapa pun bisa wakaf uang secara offline maupun online.
Baca Juga: Islam Larang Pemerintah Pungut Pajak, Kecuali Darurat
Sebelum masuk ke dalam prosedur wakaf uang, berikut ini daftar LKS PWU tersebut:
1. Bank Muamalat Indonesia
2. Bank Syariah Indonesia
Baca Juga: Prof Kiai Asep: Tak Wajib Bayar Pajak, Jika Pejabat Negara Selewengkan Uang Pajak
3. BTN Syariah
4. Bank DKI Syariah
5. BJB Syariah
Baca Juga: Dilantik, Pimpinan Baznas Jember Bakal Gercep Kumpulkan dan Distribusikan ZIS
6. Bank CIMB Niaga Syariah
7. Bank Mega Syariah
8. Panin Bank Syariah
Baca Juga: Gelar Silaturahmi dan Koordinasi dengan LAZ, Baznas Jatim Sebut Lahan Zakat di Jatim Rp1,2 Triliun
9. Bank Syariah Bukopin
10. BPRS HIK
11. BPD Jogja Syariah
Baca Juga: Baznas Sumenep Sosialisasikan Zakat di Lingkungan Kodim 0827
12. BPD Kalbar Syariah
13. BPD Jateng Syariah
14. BPD Jatim Syariah
15. BPD Sumut Syariah
16. Bank Sumsel Babel Syariah
17. BPD Kepri Riau Syariah
18. Bank Kalsel Syariah
19. Bank Danamon Unit Usaha Syariah
20. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
21. Bank Permata Unit Usaha Syariah
22. BPRS Al Salam
23. BPRS Bina Rahmah
24. BPRS Mitra Amal Mulia
25. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
(data per Juni 2021)
Untuk prosedur wakaf uang ikuti langkah berikut:
1. Wakif atau orang yang ingin berwakaf datang langsung ke LKS PWU.
2. Isi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan menyertakan fotokopi KTP.
3. Setor uang yang ingin diwakafkan yang akan langsung masuk ke rekening BWI.
4. Wakif mengucapkan sighat wakaf atau pernyataan wakaf dan setelah itu menandatangani AIW. Proses ini disertai dua orang saksi dan satu Pejabat Pembuat AIW.
5. Pihak LKS PWU mencetak sertifikat wakaf uang (SWU).
6. AIW dan SWU diserahkan ke wakif.
Wakif juga bisa melakukan pembayaran secara online ke rekening LKS-PWU. Setelah melakukan transfer, diharapkan wakif segera konfirmasi ke LKS PWU yang bersangkutan. Atau wakif juga bisa menghubungi call center BWI di (021) 87799232, (021) 87799311.
Itulah prosedur wakaf uang beserta hukumnya. Untuk mendapatkan informasi terpercaya tentang Zakat dan Wakaf, Anda bisa follow Instagram @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.
Sumber:
https://www.bwi.go.id/cara-mudah-wakaf-uang/
https://tirto.id/apa-itu-wakaf-syarat-hukum-dan-je...
https://www.republika.co.id/berita/p65c8v416/wakaf...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News