TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dari sebanyak 2.751 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tuban, baru 1.553 bidang yang sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya sebanyak 1.198 bidang tanah wakaf belum bersertifikat.
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Hj Umi Kulsum, saat memberikan materi dalam acara bimtek pensertifikatan tanah wakaf bersama Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tuban di kantor MWC NU, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Porseni 2025 Kemenag Tuban Tingkat MTs Resmi Dibuka, Ada 15 Cabang Lomba yang Diikuti Ribuan Siswa
Dengan banyaknya bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat, Kemenag meminta kepada NU dan Muhammadiyah beserta banomnya untuk ikut menyosialisasikan kebijakan tanah wakaf. Terutama, yang masih belum selesai pengurusannya.
Diungkapkan, memang ada sejumlah kendala yang terjadi dalam pengurusan wakaf. Pertama, para wakif sudah banyak yang meninggal, sementara ahli warisnya berdomisili di luar kota Tuban.
Baca Juga: Gandeng Kemenag, SIG Pabrik Tuban Berikan Pemantapan Manasik Haji Kepada Ratusan CJH
"Dan kedua, pengurus nadzir banyak yang sudah meninggal dan belum ada pergantian," imbuh Umi.
Sementara itu, Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Tuban, Mashari, menambahkan kendala lain dalam pengurusan tanah wakaf. Yakni tanah sudah ber-AIW, tapi belum disertifikatkan karena persyaratan belum lengkap. Ada pula yang masih bersengketa dan sebagian belum dipisah.
"Lalu, penyebab lainnya yaitu tanah wakaf masih banyak yang belum atas nama wakif dan belum diatasnamakan wakif karena butuh biaya," pungkasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News