KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti adanya jalan ambles di Jalan Mayjen Sungkono, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bertindak cepat dengan melakukan perbaikan di titik jalan yang rusak. Kerusakan ini disebabkan karena adanya truk muatan yang melebihi tonase terperosok ke dalam saluran pembuangan air pada Rabu (23/6/2021) lalu.
Setelah terjadi peristiwa tersebut, Kamis (24/6/2021) pagi, DPUPR langsung mendatangkan ekskavator untuk mengambil box culvert yang sudah rusak sehingga tidak menutupi saluran pembuangan air.
Baca Juga: Terima Kunker Kemenkomdigi, Pemkot Kediri Dapat Arahan Tentang Penyediaan SJUT
Hadi Wahjono, Plt. Kepala DPUPR Kota Kediri mengatakan, percepatan perbaikan jalan ini dikarenakan Jalan Mayjen Sungkono termasuk salah satu jalan utama dan akses jalan provinsi. Sehingga tindakan yang cepat bisa mencegah terjadinya kemacetan di titik jalan yang rusak.
"Karena ini adalah jalan utama dan akses ke jalan provinsi sehingga kami harus gerak cepat untuk memperbaikinya. Kami targetkan sepuluh hari ke depan sudah selesai pengerjaannya," ungkap Hadi Wahjono, Rabu (30/6/2021).
Hadi menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemasangan tiang pancang, dilanjutkan dengan pembuatan pacu landasan untuk lantai kerja peletakan box culvert.
Baca Juga: Pesan Zanariah saat Halal Bihalal dengan Dinas PUPR Kota Kediri
"Saat ini kami sudah melakukan pemasangan tiang pancang dan akan dilanjutkan dengan pemasangan pacu landasan untuk lantai kerja peletakan kembali box culvert," imbuhnya.
Ditanya apakah saluran pembuangan air menjadi terganggu dengan adanya kejadian ini, Hadi menegaskan bahwa semua saluran air yang ada di Kota Kediri tidak terganggu. Namun, untuk saluran pembuangan air yang ada di Jalan Mayjen Sungkono untuk sementara ditutup dahulu.
"Karena masih kami lakukan perbaikan penataan box culvert seperti semula," ujar Hadi.
Baca Juga: Pastikan Progres Pembangunan, Mas Abu Tinjau RTH Alun-Alun Kota Kediri
Hadi mengimbau supaya muatan kendaraan, terutama truk, tidak melebihi tonase. Karena truk dengan muatan yang melebihi tonase sangat berbahaya dan juga berpotensi merusak jalan. Terlebih mengingat jalan adalah salah satu prasarana utama dalam kegiatan perekonomian.
Dalam pengerjaan perbaikan jalan yang rusak tersebut, DPUPR Kota Kediri dibantu oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri dan Polres Kediri Kota dalam pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di sekitar area perbaikan. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses perbaikan. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News