JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar tentang dugaan pengancaman dan/atau pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Jember yang dilakukan oknum wartawan, ramai diberitakan media siber di Jember.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya salinan surat aduan oleh AHS, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang ditujukan kepada Kapolres Jember. Nama EC disebut sebagai wartawan yang ditengarai melakukan tindakan pengancaman dan/atau pemerasan itu, bersama sejumlah wartawan lain dari empat media.
Baca Juga: Kiai Asep Beri Reward Peserta Tryout di Amanatul Ummah, Ada Uang hingga Koran Harian Bangsa
Dalam surat aduan itu, EC bersama empat media lainnya disebut melakukan upaya pengancaman dan/atau pemerasan sebagai uang tutup mulut atas dugaan pengistimewaan dan/atau jual beli fasilitas di dalam lapas yang diberikan kepada ASM, terpidana perkara penyalahgunaan obat keras berbahaya.
Bahkan, EC juga disebut telah menerima uang dengan jumlah total Rp 12 juta dari Rp 300 juta yang diminta. Nama W, oknum petugas pengamanan lapas, disebut sebagai perantara yang menyambungkan dengan ASM, terpidana yang dikabarkan mendapatkan fasilitas istimewa di lapas.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BANGSAONLINE.com, beredar surat aduan kepada Kapolres Jember tentang dugaan pengancaman/pemerasan yang di dalamnya juga menyebut nama media HARIAN BANGSA bersama Publis.id, Nusantaraterkini, Konten Indonesia, dan Suara Mandiri. Pasca beredarnya surat tersebut, wartawan HARIAN BANGSA langsung melakukan klarifikasi, bahwa dugaan tersebut tidak benar adanya.
Baca Juga: Kedudukan Pers Sangat Tinggi dalam Undang-Undang, Wartawan Harus jaga Marwah Pers
Hal itu kemudian dipertegas oleh Yandi Suyandi, mantan Kalapas Kelas IIA yang baru saja purna tugas, yang disebut sebagai korban dalam surat aduan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi oleh beberapa media, pada Rabu (30/6) malam, Yandi menegaskan bahwa dirinya tak pernah diancam atau diperas oleh wartawan. Karena itu ia mempertanyakan munculnya surat aduan tersebut. Bahkan, Yandi menyampaikan bahwa dirinya tidak kenal dengan nama pengadu.
"Sudah saya jelaskan kepada media, itu sudah jelas bahwa saya tidak pernah diperas kok. Dan saya tidak pernah ketemu dengan Anton Macan kok (atas nama pengadu dalam surat aduan), tahu juga endak," tegasnya.
Baca Juga: Tambah Wawasan soal Dunia Jurnalistik, Siswa SMA AWS Kunjungi Kantor HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE
Untuk lebih menjernihkan persoalan itu, dirinya akan menghadap Kapolres Jember untuk mengklarifikasi bahwa tudingan kepada wartawan beserta empat media yang disebut dalam surat aduan adalah tidak benar. Ia menegaskan nama wartawan dan media yang disebut dalam surat aduan itu, tidak pernah meminta uang, apalagi memeras.
Hasil klarifikasi ini mengungkapkan fakta, bahwa wartawan beserta media lainnya tidak pernah melakukan pengancaman dan/atau pemerasan kepada Yandi Suyandi, Kepala Lapas Kelas IIA Jember.
Sementara itu, Yudi Indrawan, Kabiro Media HARIAN BANGSA Jember merasa medianya dicemarkan atas penyebutan dalam surat pengaduan itu.
Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana
"Iya, bisa dibilang pencemaran nama baik media kami, maka kami akan melaporkan pengadu kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Pihaknya juga mendesak kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas perkara dugaan pengancaman dan pemerasan itu. Sekaligus menangkap siapa dalang di balik perkara tersebut. (yud/eko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News