TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menutup sementara pelayanan pendaftaran ibadah haji. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Nomor 05001/DJ.11/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali pada Masa PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid menjelaskan, penutupan pendaftaran ibadah haji berlaku selama PPKM darurat. Yakni sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Kemarin kami menerima edaran tersebut, dan Kemenag Tuban menerapkan hal itu mulai hari ini," ujar Sahid, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Umi Kulsum membenarkan hal tersebut. Umi Kulsum menyampaikan, pada awal penerapan PPKM darurat pihaknya sempat melayani pendaftaran haji. Keputusan itu disesuaikan aturan tahun lalu. Itu pun jumlahnya sangat sedikit.
"Sejak Senin hingga kemarin kami menerima pendaftaran haji secara terbatas, yaitu maksimal lima orang per hari dengan waktu pukul 08.00–12.00 WIB. Sempat ada yang daftar, hanya dua sampai tiga orang saja," ujar wanita asal Plumpang tersebut.
Baca Juga: Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah
(Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Umi Kulsum)
Terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan penetapan SE tersebut. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kedua, SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali. Ketiga, SE Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Agama pada Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7
"Setelah muncul SE Dirjen PHU ini, pelayanan pendaftaran haji kami tutup sampai 20 Juli 2021, seiring dengan siskohat menu pendaftaran juga sudah ditutup," paparnya.
Tak hanya itu, selama PPKM darurat, Kemenag Tuban memberlakukan kerja dinas dari rumah dan dari kantor. Namun masyarakat masih bisa masih melayani pembatalan BIPIH jika memang mendesak dan berkonsultasi tentang haji melalui nomor +62813-3153-2130 (Konsultasi Umum, Umi Kulsum), 0822-3289-7977 (Pelimpahan Porsi, Atik), dan +62823-3042-8777 (Pembatalan Haji, Basuki). (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News