GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan di Kabupaten Gresik kembali melakukan razia terhadap pengunjung kafe dan warung kopi di wilayah Kecamatan Cerme yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Razia ini dilakukan Jumat (9/7) malam.
Hasil razia, petugas gabungan mengamankan puluhan pengunjung kafe maupun warkop karena melanggar jam malam. Mereka disanksi push up.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pihaknya meningkatkan intensitas razia cafe dan warung selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. "Razia dilakukan Pemkab Gresik bersama tim gabungan dari insntasi vertikal mulai polres, kodim, kejaksaan, dan pengadilan," ucap Gus Yani, sapaan Bupati Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (10/7/2021).
Ia mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan PPKM untuk mencegah sebaran Covid-19. Gus Yani juga mengajak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 agar segera mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Meski sudah vaksin kami mengimbau kepada warga Kabupaten Gresik agar tetap menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Semoga pandemi covid cepat usai, sehingga kami semua kembali bisa hidup normal," harapnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News