Wali Kota Surabaya Keluarkan SE, Begini Tata Cara Ibadah dan Penyembelihan Kurban Saat Idul Adha

Wali Kota Surabaya Keluarkan SE, Begini Tata Cara Ibadah dan Penyembelihan Kurban Saat Idul Adha Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442/2021M di . Surat Edaran bernomor 443/8023/436.8.4/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi pada 9 Juli 2021.

Surat Edaran yang dilandasi oleh peraturan pemerintah pusat itu sudah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-, RT/RW/LPMK, pimpinan organisasi keagaman se-, juga kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot , serta camat dan lurah se-.

Adapun landasan SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di .

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Wali Kota Eri dalam SE tersebut. Pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah. Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” tegas Eri.

Kedua, malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO