Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal KPPBC TMP B Sidoarjo atau Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan puluhan juta rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Barang-barang tersebut meliputi 10,960 juta rokok ilegal, 5.610 mililiter cairan vape, dan 159 botol minuman alkohol. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPPBC TMP B Sidoarjo atau memusnahkan puluhan juta dan barang kena cukai lainnya. Barang-barang tersebut meliputi 10,960 juta , 5.610 mililiter cairan vape, dan 159 botol minuman alkohol.

Kepala Pantjoro Agoeng mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan. Rokok ilegal yang diproduksi di Sidoarjo dengan beragam merek tersebut umumnya dijual ke Sumatra.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

"Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi yang digelar dalam kurun waktu bulan Agustus 2020 hingga bulan Maret 2021. Nilai barang tersebut sekitar Rp 10 miliar dan potensi kerugian negara Rp 4,9 miliar," cetus Pantjoro, Selasa (13/7/2021).

Pantjoro menjelaskan, pelaku umumnya mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi, biasanya pada malam hari. "Tahun ini kami telah melakukan penyidikan terhadap satu orang pelaku ekspedisi dan sekarang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan tinggal proses di pengadilan selanjutnya," terang Pantjoro.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Pantjoro menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal tersebut akan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto di bawah pengawasan tim pengawas pemusnahan.

Secara simbolis, Pantjoro bersama pejabat Kanwil DJBC Jatim 1 dan Pomal Juanda memberangkatkan truk pengangkut ilegal tersebut dari Kantor , Jalan Raya Juanda.

“Selain penindakan langsung, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan maupun iklan layanan masyarakat melalui media, bilboard, leaftlet, stiker, dan kegiatan operasi pasar dengan menggandeng pemerintah kabupaten atau kota setempat," pungkasnya. (cat/zar)

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO