KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi gangguan trantibum dan giat pencegahan penyebaran Covid-19 serta penerapan PPKM darurat, Satpol PP Kota Kediri terus melakukan patroli di sejumlah tempat.
Dari patroli yang dilaksanakan mulai hari Selasa (13/7/2021) pukul 23.00 WIB sampai dengan Rabu (14/7/2021) pukul 07.00 WIB, petugas mendapati sejumlah warung nasi (warnas) dan warung kopi (warkop) yang tetap menyediakan kursi.
Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid dalam rilisnya mengatakan, petugas masih menjumpai warung kopi yang masih menyediakan kursi ketika berpatroli di Jalan Dhoho. Begitu juga di Simpang Empat Baruna Jalan MT. Haryono, ada warkop dan warung nasi yang masih menyediakan kursi untuk makan di tempat.
"Tindak lanjutnya adalah mengamankan 1 buah KTP pemilik usaha dan selanjutnya, yang bersangkutan harus datang ke kantor untuk pembinaan dan pendataan," ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Menurut Nur Khamid, sesuai aturan dalam PPKM darurat, warung, kafe, dan restoran masih boleh berjualan, namun dengan syarat tidak boleh melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
"Silakan tetap berjualan, tapi harus dibungkus dan harus dibawa pulang. Selain itu, pukul 20.00 WIB harus sudah tutup," pungkas Nur Khamid. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News