PPKM Darurat, Puluhan Pasang Catin di Tuban Tunda Pernikahan

PPKM Darurat, Puluhan Pasang Catin di Tuban Tunda Pernikahan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid (kanan) dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peran merupakan salah satu momen sakral yang ditunggu-tunggu setiap manusia. Peran sebagai pengikat janji suci dua orang untuk bersama-sama menjalin rumah tangga.

Di bulan Dzulhijjah atau kerap disebut Bulan Besar ini, sebagian masyarakat menilai menjadi momentum baik untuk melangsungkan peran. Karena itu pula, banyak warga Kabupaten yang hendak melangsungkan peran di bulan tersebut. Namun, dengan adanya penerapan PPKM darurat, banyak masyarakat yang memilih untuk menunda prosesi peran.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Iya benar, akibat pemberlakuan PPKM darurat, pelaksanaan perannya banyak yang ditunda," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sahid kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/7/2021).

Dirinya mengatakan, penundaan tersebut disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah pihak dari (catin) ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, menunggu situasi aman dahulu, maupun alasan lainnya. Selama diberlakukan PPKM darurat, tercatat sebanyak 350 pasang yang telah mendaftarkan kehendak di KUA masing-masing kecamatan.

"Data yang terkumpul dari KUA ada 60 pasang catin yang memilih menunda perannya. Tidak membatalkan tapi hanya menunda," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Mashari menyatakan, prosesi peran saat pemberlakuan masa PPKM darurat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di mana, setiap keluarga yang hendak melangsungkan peran wajib melakukan swab antigen dengan hasil negatif. Mulai dari catin, wali, dan dua orang saksi.

"Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad ," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, tanggal 7 Juli 2021 dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang," paparnya.

Dirinya meminta surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan peran. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.

"Di ini, semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa peran. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," tuturnya. (gun/zar)

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO