TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang ditunggu-tunggu setiap manusia. Pernikahan sebagai pengikat janji suci dua orang untuk bersama-sama menjalin rumah tangga.
Di bulan Dzulhijjah atau kerap disebut Bulan Besar ini, sebagian masyarakat menilai menjadi momentum baik untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu pula, banyak warga Kabupaten Tuban yang hendak melangsungkan pernikahan di bulan tersebut. Namun, dengan adanya penerapan PPKM darurat, banyak masyarakat yang memilih untuk menunda prosesi pernikahan.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Iya benar, akibat pemberlakuan PPKM darurat, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/7/2021).
Dirinya mengatakan, penundaan nikah tersebut disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah pihak dari calon pengantin (catin) ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, menunggu situasi aman dahulu, maupun alasan lainnya. Selama diberlakukan PPKM darurat, tercatat sebanyak 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah di KUA masing-masing kecamatan.
"Data yang terkumpul dari KUA ada 60 pasang catin yang memilih menunda pernikahannya. Tidak membatalkan tapi hanya menunda," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari menyatakan, prosesi pernikahan saat pemberlakuan masa PPKM darurat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di mana, setiap keluarga yang hendak melangsungkan pernikahan wajib melakukan swab antigen dengan hasil negatif. Mulai dari catin, wali, dan dua orang saksi.
"Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang," paparnya.
Dirinya meminta surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.
"Di Tuban ini, semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," tuturnya. (gun/zar)
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News