Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Masyarakat Tuban Masih Bisa Urus Perpanjangan

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Masyarakat Tuban Masih Bisa Urus Perpanjangan Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik di wilayah Kabupaten Tuban yang masa aktifnya habis pada 3-25 Juli 2021 saat PPKM dapat melakukan pengajuan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono. "Sebagaimana kebijakan dari Kakorlantas Polri, warga yang masa berlaku habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus. Mekanisme bukan pemohon baru, tapi hanya untuk yang perpanjangan," ujar AKP Argo Budi Sarwono, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir

Namun apabila masyarakat yang masa habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan diberlakukan proses pembuatan baru.

"Bila masyarakat tidak memanfaatkan momentum ini maka diberlakukan permohonan baru. Tentunya kebijakan ini akan terus dievaluasi, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuhnya.

Ditambahkannya, selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket satpas.

Baca Juga: Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

"Pelayanan tetap berjalan namun dengan jumlah terbatas, sehari sebanyak 100 pemohon , mayoritas perpanjangan," tukasnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO