TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik SIM di wilayah Kabupaten Tuban yang masa aktifnya habis pada 3-25 Juli 2021 saat PPKM dapat melakukan pengajuan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono. "Sebagaimana kebijakan dari Kakorlantas Polri, warga yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus. Mekanisme bukan pemohon baru, tapi hanya untuk yang perpanjangan," ujar AKP Argo Budi Sarwono, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Namun apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru.
"Bila masyarakat tidak memanfaatkan momentum ini maka diberlakukan permohonan baru. Tentunya kebijakan ini akan terus dievaluasi, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuhnya.
Ditambahkannya, selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket satpas.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Pelayanan tetap berjalan namun dengan jumlah terbatas, sehari sebanyak 100 pemohon SIM, mayoritas perpanjangan," tukasnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News