Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono. (foto: ist)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik SIM di wilayah Kabupaten Tuban yang masa aktifnya habis pada 3-25 Juli 2021 saat PPKM dapat melakukan pengajuan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono. "Sebagaimana kebijakan dari Kakorlantas Polri, warga yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus. Mekanisme bukan pemohon baru, tapi hanya untuk yang perpanjangan," ujar AKP Argo Budi Sarwono, Rabu (28/7/2021).
BACA JUGA:
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
- Satpas Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Prioritas Bagi Disabilitas dan Lansia
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
Namun apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru.
"Bila masyarakat tidak memanfaatkan momentum ini maka diberlakukan permohonan baru. Tentunya kebijakan ini akan terus dievaluasi, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuhnya.
Ditambahkannya, selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket satpas.
"Pelayanan tetap berjalan namun dengan jumlah terbatas, sehari sebanyak 100 pemohon SIM, mayoritas perpanjangan," tukasnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




