KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Imam Buchori (37), warga Desa Bleber, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kras lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, Umi Sakdiyah (47), warga Desa Jabang, Kecamatan Kras.
"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor," kata Kasi Humas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi, Senin (2/7/2021).
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Menurut Didik, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda Vario dengan alasan untuk membeli onderdil motor.
Namun sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk mengabarkan bahwa sepeda motornya ditilang dan ditahan polisi di Kota Kediri, tepatnya di Polantas Jalan Dhoho. Mendengar hal itu, korban seketika panik.
"Ponsel pelaku tidak aktif setelah menghubungi korban. Kemudian korban mengecek di Polantas Jalan Dhoho, ternyata sepeda motornya tidak ada. Petugas juga menyatakan tidak menilang maupun menahan sepeda motornya," imbuh Didik.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Merasa curiga, Sakdiyah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kras. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di area perkebunan Desa Purwodadi, Kecamatan Kras.
"Pelaku berhasil diamankan. Sedangkan sepeda motor disembunyikan di kebun. Pengakuan pelaku, rencananya sepeda motor itu akan dijual. Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News