MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta per orang, cair Rabu (4/8/2021) tadi siang. Pencairan dana program pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia hingga ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto tersebut disaksikan Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati.
Pencairan tersebut dilakukan di dua kantor BRI, yakni Unit Bangsal (1.211 penerima) dan Unit Mojosari (1.600 penerima).
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Saat menyapa beberapa warga penerima BPUM, bupati sempat menanyakan kendala apa yang dirasakan. Demi ketertiban administrasi, bupati memohon agar semua proses dapat dipenuhi dengan baik agar pencairan berjalan lancar.
"Mohon untuk kerja samanya bapak/ibu agar (persyaratan) bisa dipenuhi semua. Syaratnya mboten angel (tidak susah) dan mboten ribet. Semuanya agar pencairan bisa dilakukan secara cepat, keamanan Panjenengan juga terjamin," tutur bupati.
Tahun 2021 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 14.912 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM. Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 10.482 penerima.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Pendaftaran BPUM Kabupaten Mojokerto dapat dilakukan melalui link pendaftaran online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3 mulai tanggal 3-8 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengecekan penerima serta reservasi antrean pengambilan dana, dapat dicek melalui link BRI http://eform.bri.co.id.
Mengingat terbatasnya waktu, maka sosialisasi pendaftaran dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Mojokerto tanggal 3 Agustus 2021 Nomor 518/910/416-114/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Setelah memantau BPUM, bupati didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono melaksanakan penyerahan bantuan beras PPKM kemasan 10 kg kepada 238 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.
Bantuan beras PPKM di Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan, bakal diberikan kepada 81.941 KPM yang telah didata dan diverifikasi. Beras yang diberikan merupakan beras medium Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh PT Doshi Roha Logistik, langsung kepada KPM sesuai pagu Kemensos.
Di sela-sela pemberian bantuan beras, Bupati Ikfina selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, kembali mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di tengah kenaikan angka kasus Covid-19. Bupati mengaku sedih, jikalau masih ada warga yang menyatakan tidak percaya Covid-19. (yep/zar)
Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News