TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah resmi mengumumkan perubahan libur peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari yang awalnya jatuh pada Selasa (10/8/2021) digeser menjadi hari Rabu (11/8/2021).
Dengan adanya hari libur Tahun Baru Islam tersebut, maka Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tuban meliburkan pelayanannya pada Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Dalam rangka hari libur nasional tahun 2021, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H, pelayanan samsat induk dan unggulan diliburkan hari Rabu dan buka kembali pada Kamis," terang Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (9/8/2021).
Dia mengimbau para wajib pajak yang akan membayarkan pajak tahunan kendaraannya melalui minimarket atau secara online.
Lebih lanjut, selain samsat induk dan unggulan yang libur pelayanan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tuban juga libur di hari yang sama. "Pelayanan Satpas Polres Tuban juga sama, buka kembali hari Kamis," imbuhnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Namun begitu, hingga saat ini belum ada surat edaran (SE) atau instruksi dari Mabes Polri maupun polda terkait dispensasi bagi yang masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur. Apabila ke depan ada SE maupun instruksi terkait dispensasi maka akan diinfokan lebih lanjut. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News