TUBAN, BANGSAONLINE.com - TRM (50), warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban setelah terbukti membawa satu poket narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi, Kamis (12/8), mengatakan penangkapan TRM dilakukan pada Senin (9/8) sekitar pukul 14.30. "Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kos Desa Socorejo, Kecamatan Jenu," ujar AKBP Darman.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Mantan Kapolres Sumenep ini menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, petugas mendapati sejumlah sabu yang diakui oleh pelaku jika barang haram tersebut miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka TRM, sabu itu didapatkan dari SBR warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang kini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).
"Pelaku membeli sabu itu seharga Rp 1.300.000, dan bertransaksi di tepi jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek," jelasnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 1 bungkus rokok, 1 pipet kaca, dan 1 buah Hp Iphone 11 warna hitam.
"Pengakuan sementara, pelaku menggunakan sendiri. Namun, kami tetap melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 112 (1) ,127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wan/rev)
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News