KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Adi Wibowo (Mas Adi), Seketaris Daerah, Asisten I, Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan mengukuhkan Paskibraka Kota Pasuruan tahun 2021 di Gedung Grahadika Kota Pasuruan, Kamis, (12/8/2021).
Ada 40 orang pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) upacara detik-detik peringati HUT ke-76 kemerdekaan RI yang dikukuhkan. Pengukuhan diawali pembacaan ikrar oleh calon paskibraka yang dilanjut dengan pengukuhan yang dipimpin wali kota. Pengukuhan juga ditandai pemasangan kendit pada paskibraka, kemudian diikuti dengan penyerahan bendera merah putih dari wali kota ke paskibraka dan diakhiri dengan penutupan.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
“Hari ini adik-adik saya kukuhkan sebagai pasukan pengibar bendera pusaka. Pengukuhan ini bermakna, bahwa paskibraka berjiwa kesatria satu perkataan dan perbuatan bertanggung jawab rela berkorban ibu pertiwi,” ujar Wali Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul meminta agar momen pengukuhan ini dijadikan sebagai bahan perenungan, karena ini merupakan kesempatan yang tidak semua orang mendapatkan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
"Lihatlah senior yang sebelumnya bisa menjadi peserta paskibraka tingkat nasional dan provinsi. Semua tidak lepas dari latihan yang disiplin pasukan pengibar bendera," ucap Gus Ipul.
Gus Ipul juga minta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai modal untuk kedepannya karena di tempat ini ada tambahan ilmu, tambahan pengalaman, dan dididik kerja sama dan berkolaborasi.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
"Kesan saya untuk kegiatan ini tentu saja sangat menyenangkan, penuh dengan suka maupun duka. Semoga dengan kita mengikuti latihan ini menambah kepintaran kita, semangat kita untuk Bangsa Indonesia dan untuk kedisiplinan kita," ujar salah satu peserta Calon Paskibraka Abimayu Farel Adikusuma. (ard/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News