Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan tepat pada peringatan HUT ke-76 RI, Kamis (17/8).
BACA JUGA:
- Lapas Porong Gandeng 6 Lembaga, Perkuat Pendidikan hingga Bantuan Hukum Warga Binaan
- Rutan Surabaya Razia Blok Hunian, Libatkan TNI-Polri Cari Barang Terlarang
- Lahan Tidur Lapas Porong Disulap Jadi Kebun Jagung, Panen Perdana Tuai Apresiasi DPR RI
- Empat Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Idulfitri, Bebas di Hari Lebaran
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.
Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono.
Selisih itu, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




