BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar menyurati Pemkot Blitar. Hal ini dilakukan karena mereka merasa keberatan dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan itu, dinilai memberatkan pengusaha hotel dan restoran di tengah menurunnya pendapatan karena efek dari pandemi Covid-19.
Sekretaris PHRI Kota Blitar Reza Hasjim mengatakan, pada 2021 ini PBB Kota Blitar naik hampir tiga kali lipat. Dia mencontohkan PBB hotel yang tahun sebelumnya Rp 5 juta, sekarang naik mencapai Rp 16 juta.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
"Kami berkirim surat meminta keringanan PBB kepada Wali Kota Blitar. Karena kondisi pandemi Covid-19 ini pendapatan hotel dan restoran juga turun drastis. Bahkan okupansi tempat tidur hotel turun hampir 90 persen selama pandemi," ujar Reza, Kamis (19/8/2021).
Dengan kondisi ini, pendapatan hanya sebesar 10 sampai 15 persen saja per bulannya, sehingga pengusaha hotel dan restoran harus putar otak untuk mencukupi biaya operasional dan gaji pegawai.
"Untuk operasional saja tentu setiap bulannya harus putar otak, ditambah tanggungan beban pembayaran PBB yang sangat besar. Kami sangat keberatan dan tidak ada anggaran untuk membayar PBB," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Pihaknya berharap Pemkot Blitar memberikan keringanan pembayaran PBB sampai 50 persen kepada para pengusaha hotel dan restoran. Kata dia, sebenarnya Pemkot Blitar telah memberikan relaksasi pajak daerah kepada pengusaha hotel dan restoran. Pada 2020 lalu relaksasi diberikan selama enam bulan. Namun di 2021 relaksasi hanya berlaku di bulan Juli 2021.
"Jumlah hotel di Kota Blitar sekitar 14 hotel dan jumlah restoran sekitar 40-an. Saat ini, kondisi pengusaha hotel dan restoran hanya bisa bertahan. Itu pun sangat berat. Untuk itulah kami berharap pemkot memberi keringanan kepada kami," pungkasnya. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News