SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebelum Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkot Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall berjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Saat ini masih ada sekitar 318 pedagang di sana.
Tapi ketika ada PPKM, maka jualan di dalam gedung dilarang. Akhirnya mereka jualan secara online. Tapi seiring waktu, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
"Para pedagang yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan berjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4. Lalu harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," kata Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Taufik Siswanto.
Ia menyatakan, pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall. SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.
"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall, yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," jelasnya.
Baca Juga: Yakini Kebenaran Islam, Dua Pemuda Resmi Mualaf dengan Bersyahadat di Masjid Al-Akbar Surabaya
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut dibuat berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.
Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Baik untuk pengunjung, pemilik / pengelola / paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.
Lalu jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen. Pemilik / Pengelola / Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk. Harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan.
"Pemilik / Pengelola / Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan / minum di tempat / gerai / stan makanan tersebut," paparnya.
Baca Juga: Viral Tawuran Antarpelajar di Surabaya, Polisi Tidak Tahu
Pemilik / Pengelola / Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News