PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi

PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi Kantor Satpas Polres Probolinggo Kota. (foto: ist)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemilik surat izin mengemudi () yang mati mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 di Kota Probolinggo.

"Jadi pemilik yang mati atau kedaluwarsa pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 bisa mendapatkan dispensasi," ujar Kasat Lantas AKP Roni Faslah pada wartawan, Minggu (29/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota

Menurut dia, dispensasi itu berupa waktu mengurus perpanjangannya. "Mereka bisa mengurus perpanjangannya pada 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang," katanya.

Pemberian dispensasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1678/VIII/YAN.1.1./2021, tertanggal 24 Agustus 2021. Telegram ini dikhususkan bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4.

AKP Roni menegaskan, selama ini pemilik yang masa berlakunya habis, maka harus melakukan pengurusan baru. "Meskipun itu telat sehari. Tapi dengan adanya dispensasi ini, mereka diberikan kelonggaran sampai batas yang sudah ditentukan," pungkasnya. (ugi/zar)

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO