PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang mati mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 di Kota Probolinggo.
"Jadi pemilik SIM yang mati atau kedaluwarsa pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 bisa mendapatkan dispensasi," ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah pada wartawan, Minggu (29/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Menurut dia, dispensasi itu berupa waktu mengurus perpanjangannya. "Mereka bisa mengurus perpanjangannya pada 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang," katanya.
Pemberian dispensasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1678/VIII/YAN.1.1./2021, tertanggal 24 Agustus 2021. Telegram ini dikhususkan bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4.
AKP Roni menegaskan, selama ini pemilik SIM yang masa berlakunya habis, maka harus melakukan pengurusan SIM baru. "Meskipun itu telat sehari. Tapi dengan adanya dispensasi ini, mereka diberikan kelonggaran sampai batas yang sudah ditentukan," pungkasnya. (ugi/zar)
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News