KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengusaha pom mini dan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri diresahkan dengan beredarnya isu bahwa SPBU tidak boleh lagi melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum.
Isu tersebut saat ini sudah tersebar melalui grup-grup WhatsApp pengusaha pom mini di Kecamatan Pagu. Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa penyaluran pertalite langsung ke tangki kendaraan bermotor, mulai Rabu (1/9/2021) besok.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Dalam pesan berantai itu juga disebutkan bahwa SPBU tidak diperkenankan menyalurkan BBM dalam kemasan apapun (baik jeriken maupun drum). Apabila didapati SPBU yang masih menyalurkan pertalite dalam kemasan, maka pembinaan yang dilakukan terhadap SPBU tersebut berupa penjatuhan sanksi.
Beny Prasetya, salah satu Pengusaha Pom Mini di Desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri membenarkan hal tersebut. Sejak dua hari terakhir ini, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pembelian pertalite di SPBU menggunakan jerigen tidak diperbolehkan lagi.
"Iya benar. Kami sejak dua hari ini telah mendapat informasi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp, bahwa akan ada pemberlakuan tidak menerima kulakan/pembelian pertalite dengan jerigen ataupun drum" kata Beny, Selasa (31/8).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut Beny, kebijakan tersebut bisa membunuh ratusan bahkan ribuan pengusaha pom mini atau penjual bensin botolan/eceran.
"Jika isu tersebut benar, kenapa tidak ada pemberitahuan secara terbuka dan kenapa harus memilih momen pandemi untuk pelaksanaanya," tanya Beny.
"Kita kena PPKM saja sudah setengah mati merasakan dampaknya, apalagi jika benar-benar tidak boleh membeli pertalite untuk dijual kembali. Nasib para pengusaha pom mini dan botolan akan mati sandang pangannya," tutupnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Dikonfirmasi terpisah, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina, Marketing Region Jatim-Bali-Nusa Tenggara, melalui WhatsApp mengatakan, bahwa secara aturan pemerintah memang tidak melarang pembelian BBM umum dengan jeriken.
"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi, saat ini produk pertalite mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.
Menurutnya, larangan tersebut untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jerigen yang tidak standar.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Jerigen yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News