Sahid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. (foto: ist)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sempat ditutup akibat pemberlakuan PPKM darurat, kini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mulai membuka kembali layanan pendaftaran haji. Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid mengatakan, keputusan membuka kembali layanan pendaftaran haji ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
- Nihil Poligami, Sepanjang 2025 KUA Tuban Catat 8.081 Peristiwa Nikah
"Dalam Imendagri terbaru, Tuban masuk di level 2, sehingga memungkinkan pendaftaran haji dibuka kembali," ujar Sahid, Selasa (31/8/2021).
Meski telah mulai membuka pendaftaran haji, dirinya meminta masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan mematuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas.
"Mohon kepada calon pendaftar untuk menerapkan protokol kesehatan dan jangan lupa tetap berdoa untuk keselamatan bangsa," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tuban Umi Kulsum membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, pembukaan pendaftaran haji di Kemenag Tuban telah dimulai sejak Senin (30/8/2021) kemarin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




