PPKM Surabaya Turun Level 3, Sejumlah RHU Masih Dilarang Beroperasi

PPKM Surabaya Turun Level 3, Sejumlah RHU Masih Dilarang Beroperasi Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seiring penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Surabaya menjadi level 3, beberapa tempat usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan pun memperoleh relaksasi.

Namun, kebijakan relaksasi itu belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU). Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Meski begitu, masih saja ada RHU yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu harus dilakukan pengawasan secara intensif.

"Pengawasan kami lakukan tiap malam. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy, Rabu (1/9/2021).

Pengawasan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Surabaya saat ini masih di level 3.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Ia menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan pada RHU di Surabaya. Sebab, pihaknya telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang mengawasi setiap anggotanya di lapangan agar tetap disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.

Untuk itu, ia selalu mengingatkan anggotanya terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan, termasuk etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya. (dra/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Karyawan Kafe di Batam Terkapar Dihajar Pereman, Pemilik Lapor Kapolri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO