KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda Kabupaten Kediri, yakni Yongki Pratama (22) warga Desa Krandang Kecamatan Kras dan Hadi Wijaya (24) warga Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, diamankan Polsek Kandat karena mengedarkan pil dobel L, Kamis (9/9).
Kapolsek Kandat, AKP M. S. Yusuf mengungkapkan keduanya pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Yongki Pratama ditangkap pada Kamis (9/9) kemarin.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Penangkapan Yongki berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sering didatangi seorang laki-laki tidak dikenal dan mencurigakan.
Petugas unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yongki. "Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 botol putih bersegel dengan label merek Artane 2 mg," kata AKP Yusuf, Jumat (10/9).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa isi dari botol tersebut adalah 963 pil dobel L yang dia beli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Nico, warga Desa Karang Talun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang saat telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Menurut Yongki, pil dobel L itu akan dia berikan ke seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di area Jalan Desa Ringinrejo.
Setelah menangkap Yongki, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, Yongki mengaku selama ini menjual pil dobel L kepada Hadi Wijaya.
Petugas pun akhirnya menangkap Hadi Wijaya dengan barang buktu pil dobel LL sebanyak 250 butir yang dikemas dalam 10 plastik hitam, masing-masing plastiknya berisi 25 butir pil.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Pelaku HW (Hadi Wijaya)mengakui perihal kepemilikan barang tersebut yang dibeli dari seorang laki-laki bernama YP (Yongki Pratama). HW juga mengaku bahwa masih ada barang lain yang disimpan di kamar rumah tempat tinggal pelaku di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih," ujar Yusuf.
Benar saja, di rumah Hadi Wijaya, petugas mendapatkan barang lain berupa 166 butir pil dobel L.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kandat," pungkasnya. (uji/rev)
Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News