Pemerkosaan pertama kali dilakukan SW pada April 2020. Hal ini berdasarkan keterangan dari korban yang juga sebagai pelaku pembuang janin bayi berusia 8 bulan dan berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Korban diiming-imingi dan diancam. Sehingga terjadilah persetubuhan mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku SW bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi karena terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.











