Harta Menag Gus Yaqut Naik 10 Kali Lipat, Kini Rp 11.158.093.639

Harta Menag Gus Yaqut Naik 10 Kali Lipat, Kini Rp 11.158.093.639 Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ist

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak. Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar untuk anggota DPR begitu, diikuti oleh DPRD kabupaten/kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," kata Pahala dalam webinar "LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Dikutip BeritaSatu, Pahala memaparkan, harta tertinggi yang dimiliki anggota DPR adalah sejumlah Rp 78,776 miliar, sementara harta terendah Rp 47,681 juta. Untuk anggota DPRD, terdapat anggota yang memiliki kekayaan mencapai Rp 3 triliun, sementara kekayaan terendah minus Rp 778,195 miliar.

Kemudian, kata Pahala, rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN sebesar Rp3,687 miliar. Kekayaan tertinggi mencapai Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar. Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp 8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun.

Untuk pemerintah provinsi, Pahala mengatakan, rata-rata penyelenggara negara pemprov memiliki harta rata Rp 1,7 miliar dengan kekayaan terendah minus Rp 203 miliar dan kekayaan tertinggi Rp 1,6 triliun. Selanjutnya, rata-rata kekayaan penyelanggara negara di tingkat pemerintah kota/kabupaten sebesar Rp 990 juta dengan kekayaan terendah minus Rp 302,2 miliar dan kekayaan tertinggi sebesar Rp 1,8 triliun.

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," beber Pahala.

Pahala mengungkapkan, penyelenggara negara, terutama anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, umumnya berasal dari pengusaha atau mantan pebisnis yang kemudian terjun ke pemerintahan. Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari nilai saham yang dimiliki. Untuk itu, tak tertutup kemungkinan nilai yang disampaikan tak selaras dengan kenyataan sebenarnya.

"Kalau yang pengusaha biasanya mengisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat. Oleh karena itu ada kemungkinan di lapangan berbeda," tegasnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO