JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak terkait Surat Edaran (SE) Kemenag tentang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang dibatasi hanya 10 menit untuk luar masjid.
Sorotan tajam, di antaranya, datang dari Tgk H. Faisal Ali, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Menurut dia, penggunaan toa di masjid dan musala tak perlu diatur-atur. Faktanya selama ini tak ada warga Aceh yang protes berlebihan soal toa di masjid saat azan.
Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil
Tgk H. Faisal Ali dikenal luas sebagai tokoh NU Aceh. Ia bahkan menjabat Ketua Tanfidziyah PWNU Aceh dan pengasuh Dayah (Pesantren) Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar.
Menurut Faisal Ali, masyarakat Aceh justru bakal protes jika aturan Menag Yaqut itu diberlakukan di Aceh. “Tidak perlu (aturan pengeras suara). Hal seperti itu tidak perlulah kita atur sedemikian rupa. Kearifan lokal daerah kan berbeda-beda,” tegas Faisal, Jumat, 25 Februari 2022.
Faisal Ali malah memberi saran kepada Yaqut, agar menyerahkan persoalan tersebut kepada masyarakat. Karena masyarakat yang paham kondisi sosial dan lingkungan masyarakatnya.
Baca Juga: Gelar Flashmob, Cara Unik PKS Kabupaten Kediri Kampanyekan Jagonya
“Cukup dengan kearifan lokal kita saja. Makanya kembalikan saja ke masyarakat dan pengurus masjid. Kembali ke daerah masing-masing,” kata Faisal Ali dikutip liputan6.
Sorotan tajam kepada Yaqut juga datang dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juweini. Ia bahkan menganggap Yaqut gagal fokus.
"Menag gagal fokus. Menjelang Ramadhan, mestinya Menag memotivasi dan membesarkan hati umat Islam agar menyemarakkan Ramadhan sehingga kualitas iman dan amal semakin meningkat. Mengapa justru fokus pada pengeras suara?" tegas Jazuli Juweini dalam rilis yang disebar kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Sejarah Pesantren Dibelokkan, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Republik Ini
Pria asal Bekasi ini menilai selama ini penggunaan toa tidak ada masalah. Termasuk saat menteri agama dijabat orang lain sebelum Yaqut.
“Jadi, Menag jangan salah paham tentang toleransi bangsa ini,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten yang menjadi DPR sejak 2004 itu.
Menurut dia, semarak Ramadhan dengan aktivitas tarawih, tadarus al-Qur'an, pengajian, adalah bagian dari semangat beribadah dan syiar komitmen beragama yang baik untuk pembangunan bangsa.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi Menteri Agama, dan selama ini tidak ada masalah," kata Jazuli Juweini mengingatkan Yaqut.
Berbeda dengan Tgk Faisal Ali dan Jazuli Juweini, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, justru mendukung Yaqut.
"Soal pengeras suara itu saya kira bagus," kata Muhadjir Effendy di Surabaya, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Politikus PKS Suswono Dianggap Hina Nabi, Yenny Wahid: Rasulullah Bukan Pengangguran
Tokoh Muhammadiyah itu minta masyarakat bijak dalam menggunakan toa masjid. Tidak berlebihan sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
"Ramadan itu kan dimanfaatkan untuk banyak merenung, banyak melakukan aktivitas ibadah yang tenang. Ya pengeras suara tetap digunakan, tetapi seperlunya saja, pada waktu azan saja, karena itu memang perlu untuk memanggil jemaah untuk salat," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
"Tetapi kalau sampai semalam suntuk dikeras-kerasin dan mengganggu, bukan hanya yang tidak melaksanakan ibadah, yang berpuasa juga butuh ketenangan saat menjalankan ibadah, mengisi hari-hari Ramadan untuk dekat kepada Allah," tambah Muhadjir dikutip viva.co.id.
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
Seperti ramai diberitakan, Menag Yaqut mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu poin yang dianggap kontroversial dalam SE tersebut adalah pembatasan waktu penggunaan pengeras suara luar masjid. Penggunaan pengeras suara luar masjid maksimal hanya 10 menit.
Dalam SE tersebut, pembatasan ini berlaku untuk pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh.
Baca Juga: Ketua DPW PKS Instruksikan Kadernya All Out Menangkan Paslon Khofifah-Emil dan Ikfina Dullah
Juga berlaku untuk pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa. Sementara itu, untuk kegiatan lain seperti salat tarawih, tadarus Alquran, ceramah/kajian Ramadan, dan takbir Idul Fitri, hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News