Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara

Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara Proses sidang lanjutan Novi Cs secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan Rutan Kelas IIB Nganjuk. (foto: ist)

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta Anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud. (bam/zar)